Kamis, 5 November 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Berlaku hingga 31 Desember 2026

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
5 November 2026
in Megapolitan
A A
0
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Berlaku hingga 31 Desember 2026

Foto: dok. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program pemutihan denda ini berlangsung mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan keringanan fiskal ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dihadirkan untuk memberikan ruang serta fleksibilitas bagi masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakan dengan mempertimbangkan berbagai dinamika kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam,” tulis Lusiana dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2026).

Pemerintah memandang bahwa fluktuasi prioritas harian masyarakat seringkali memengaruhi kemampuan finansial maupun kesempatan warga untuk melunasi kewajiban pajak tepat pada waktunya, sehingga tak jarang berujung pada keterlambatan (overdue).

Artikel Terkait

Mobil Honda HR-V Terperosok ke Kali Batanghari Harmoni, Pengemudi Selamat dan Dilarikan ke RS

Lepas Citra Narkoba: Pemkot Jakbar Mulai Penataan Kawasan Kampung Ambon dan Kampung Boncos

Penganiayaan Bayi di Toilet Kebayoran: Saksi Sempat Dengar Jeritan dan Tangisan dari Dalam Bilik

“Dalam menjalani aktivitas sehari-hari, masyarakat memiliki berbagai prioritas yang terkadang memengaruhi kemampuan maupun kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu,” jelasnya.

Kemudahan utama dalam program ini adalah sifat pelaksanaannya yang diberikan secara otomatis (by system).

  • Wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran PKB maupun BBNKB terutang selama periode kebijakan berlangsung akan langsung menikmati pembebasan denda tanpa perlu mengajukan permohonan khusus ke kantor Samsat atau Bapenda.

  • Bapenda DKI Jakarta telah melakukan penyesuaian otomatis pada sistem informasi manajemen pajak daerah guna mengakomodasi pembebasan sanksi tersebut hingga batas akhir masa kebijakan pada 31 Desember 2026.

Melalui stimulus fiskal ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif bahwa pajak daerah merupakan penopang utama pembiayaan pembangunan kota.(dhil/kmps)

Topik: PajakPemprov DKI Jakarta

TerkaitBerita

Mobil Honda HR-V Terperosok ke Kali Batanghari Harmoni, Pengemudi Selamat dan Dilarikan ke RS
Megapolitan

Mobil Honda HR-V Terperosok ke Kali Batanghari Harmoni, Pengemudi Selamat dan Dilarikan ke RS

oleh Editor : Affandy
5 November 2026
Lepas Citra Narkoba: Pemkot Jakbar Mulai Penataan Kawasan Kampung Ambon dan Kampung Boncos
Megapolitan

Lepas Citra Narkoba: Pemkot Jakbar Mulai Penataan Kawasan Kampung Ambon dan Kampung Boncos

oleh Editor : Affandy
4 November 2026
Penganiayaan Bayi di Toilet Kebayoran: Saksi Sempat Dengar Jeritan dan Tangisan dari Dalam Bilik
Megapolitan

Penganiayaan Bayi di Toilet Kebayoran: Saksi Sempat Dengar Jeritan dan Tangisan dari Dalam Bilik

oleh Editor : Affandy
4 November 2026
Duka Kecelakaan Truk Molen Bekasi: 12 Korban Merupakan Satu Keluarga, Sopir Resmi Ditetapkan Tersangka
Megapolitan

Duka Kecelakaan Truk Molen Bekasi: 12 Korban Merupakan Satu Keluarga, Sopir Resmi Ditetapkan Tersangka

oleh Editor : Affandy
3 November 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Dari Limbah Menjadi Energi, Jalan Desa Menuju Kemandirian Masa Depan

Dari Limbah Menjadi Energi, Jalan Desa Menuju Kemandirian Masa Depan

5 November 2026
Menara BTS 4G Daerah 3T Beroperasi, Kontraktor Tagih Hak Pembayaran yang Belum Tuntas

Menara BTS 4G Daerah 3T Beroperasi, Kontraktor Tagih Hak Pembayaran yang Belum Tuntas

5 November 2026
Menang AMI Awards 2026, Cakra Khan Akui Sempat Gugup Rekaman Ulang Lagu Chrisye

Menang AMI Awards 2026, Cakra Khan Akui Sempat Gugup Rekaman Ulang Lagu Chrisye

5 November 2026
PERKARA IJAZAH: Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo berpose setelah wawancara dengan Bloomberg TV di Solo, Jawa Tengah pada Oktober 2019. (Getty Images)

Jokowi Dipastikan Hadir di Sidang Perkara Fitnah Ijazah Hari Ini

5 November 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5233 shares
    Share 2093 Tweet 1308
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Marc Marquez Berpeluang Kunci Gelar Juara Dunia MotoGP 2026

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Saham RANS Entertainmen Anjlok ke Rp 96 per Saham, Melorot Jauh dari Harga IPO

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Gandeng 3 Kementerian, SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Buka Jaringan B2B Global

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya