Koranindopos.com – JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program pemutihan denda ini berlangsung mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan keringanan fiskal ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dihadirkan untuk memberikan ruang serta fleksibilitas bagi masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakan dengan mempertimbangkan berbagai dinamika kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam,” tulis Lusiana dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2026).
Pemerintah memandang bahwa fluktuasi prioritas harian masyarakat seringkali memengaruhi kemampuan finansial maupun kesempatan warga untuk melunasi kewajiban pajak tepat pada waktunya, sehingga tak jarang berujung pada keterlambatan (overdue).
“Dalam menjalani aktivitas sehari-hari, masyarakat memiliki berbagai prioritas yang terkadang memengaruhi kemampuan maupun kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu,” jelasnya.
Kemudahan utama dalam program ini adalah sifat pelaksanaannya yang diberikan secara otomatis (by system).
-
Wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran PKB maupun BBNKB terutang selama periode kebijakan berlangsung akan langsung menikmati pembebasan denda tanpa perlu mengajukan permohonan khusus ke kantor Samsat atau Bapenda.
-
Bapenda DKI Jakarta telah melakukan penyesuaian otomatis pada sistem informasi manajemen pajak daerah guna mengakomodasi pembebasan sanksi tersebut hingga batas akhir masa kebijakan pada 31 Desember 2026.
Melalui stimulus fiskal ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif bahwa pajak daerah merupakan penopang utama pembiayaan pembangunan kota.(dhil/kmps)









