Minggu, 8 November 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Ekonomi Bisnis

BEI Depak 18 Emiten pada 10 November 2026, Saham Kategori HSC Bertambah Jadi 83

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
8 November 2026
in Bisnis
A A
0
BEI Depak 18 Emiten pada 10 November 2026, Saham Kategori HSC Bertambah Jadi 83

Foto: dok.detik.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap 18 perusahaan tercatat pada 10 November 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan dinyatakan pailit, sedangkan 11 perusahaan lainnya telah mengalami penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi selama lebih dari 50 bulan.

Kebijakan ini menjadi perhatian pelaku pasar modal karena menyangkut keberlangsungan perdagangan saham serta perlindungan investor. Sejumlah perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut bahkan merupakan emiten yang sebelumnya cukup dikenal di pasar saham Indonesia, seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.

Artikel Terkait

Harga Emas Antam Anjlok Rp 20.000 per Gram ke Level Rp 2.545.000, Buyback Ikut Merosot

Berkat Inovasi Keuangan Digital dan Strategi Pemasaran Investasi Emas, Pegadaian Raih Dua Penghargaan

Harga Emas Antam Lanjutkan Tren Kenaikan ke Rp 2.565.000 per Gram, Buyback Menyusul Naik

Di tengah rencana delisting tersebut, BEI juga memperbarui daftar saham dengan kategori High Shareholding Concentration (HSC). Jumlah saham yang masuk kategori ini meningkat menjadi 83 emiten dari sebelumnya 82 emiten pada Oktober 2026.

Rencana delisting terhadap 18 perusahaan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-N. Aturan tersebut mengatur penghapusan pencatatan saham apabila perusahaan mengalami kondisi yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan.

Selain itu, penghapusan pencatatan juga dapat dilakukan terhadap perusahaan yang sahamnya telah mengalami suspensi di pasar reguler dan pasar tunai selama periode yang ditentukan dalam peraturan bursa.

Tujuh perusahaan yang masuk daftar delisting karena dinyatakan pailit adalah:

  1. COWL – PT Cowell Development Tbk.
  2. MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk.
  3. SRIL – PT Sri Rejeki Isman Tbk.
  4. TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk.
  5. SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk.
  6. TDPM – PT Tianrong Chemicals Industry Tbk.
  7. TELE – PT Omni Inovasi Indonesia Tbk.

Sementara itu, 11 perusahaan lainnya masuk dalam daftar karena telah mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan, yaitu:

  1. LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk.
  2. SUGI – PT Sugih Energy Tbk.
  3. MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk.
  4. LMAS – PT Limas Indonesia Makmur Tbk.
  5. SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk.
  6. ENVY – PT Envy Technologies Indonesia Tbk.
  7. GOLL – PT Golden Plantation Tbk.
  8. PLAS – PT Polaris Investama Tbk.
  9. TRIL – PT Triwira Insanlestari Tbk.
  10. UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk.
  11. DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk.

BEI menetapkan 10 November 2026 sebagai tanggal efektif penghapusan pencatatan saham perusahaan-perusahaan tersebut.

Sebelum delisting dilaksanakan, perusahaan terkait diwajibkan melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Periode pelaksanaan buyback berlangsung sejak 11 Mei hingga 9 November 2026.

Selain mengumumkan rencana delisting, BEI bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga memperbarui daftar saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi atau HSC.

HSC merupakan kategori saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada sejumlah pemegang saham tertentu. Artinya, sebagian besar saham perusahaan dikuasai oleh kelompok pemegang saham tertentu sehingga porsi kepemilikan yang tersebar di publik relatif terbatas.

Dalam pembaruan terbaru, jumlah saham kategori HSC meningkat menjadi 83 emiten dari sebelumnya 82 emiten pada Oktober 2026.

Penambahan tersebut berasal dari masuknya PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT). Berdasarkan pengumuman BEI dan KSEI pada 6 November 2026, sebanyak 99,64% saham MKNT dikuasai oleh sejumlah pemegang saham tertentu.

Data konsentrasi kepemilikan tersebut diperoleh berdasarkan penelaahan struktur saham dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat per 5 November 2026.

BEI menegaskan bahwa masuknya suatu saham ke dalam kategori HSC tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal.

Berikut daftar lengkap 83 emiten yang masuk kategori HSC berdasarkan pembaruan BEI dan KSEI:

  1. MPRO – PT Maha Properti Indonesia Tbk.
  2. DCII – PT DCI Indonesia Tbk.
  3. BBSI – PT Krom Bank Indonesia Tbk.
  4. PGUN – PT Pradiksi Gunatama Tbk.
  5. POLU – PT Golden Flower Tbk.
  6. SOHO – PT Soho Global Health Tbk.
  7. BNLI – PT Bank Permata Tbk.
  8. YUPI – PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk.
  9. ROCK – PT Rockfields Properti Indonesia Tbk.
  10. PRAY – PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk.
  11. BTPN – PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
  12. FAPA – PT FAP Agri Tbk.
  13. IFSH – PT Ifishdeco Tbk.
  14. SMAR – PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk.
  15. MLPT – PT Multipolar Technology Tbk.
  16. CMNT – PT Cemindo Gemilang Tbk.
  17. GEMS – PT Golden Energy Mines Tbk.
  18. LIFE – PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
  19. BNII – PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
  20. ELPI – PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk.
  21. MCOL – PT Prima Andalan Mandiri Tbk.
  22. BYAN – PT Bayan Resources Tbk.
  23. KING – PT Hoffmen Cleanindo Tbk.
  24. SOTS – PT Satria Mega Kencana Tbk.
  25. DNET – PT Indoritel Makmur Internasional Tbk.
  26. RISE – PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk.
  27. AGII – PT Samator Indo Gas Tbk.
  28. ALII – PT Ancara Logistics Indonesia Tbk.
  29. DGWG – PT Delta Giri Wacana Tbk.
  30. BREN – PT Barito Renewables Energy Tbk.
  31. SRAJ – PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk.
  32. MKPI – PT Metropolitan Kentjana Tbk.
  33. SILO – PT Siloam International Hospitals Tbk.
  34. HATM – PT Habco Trans Maritima Tbk.
  35. TBIG – PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
  36. WBSA – PT BSA Logistics Indonesia Tbk.
  37. DSSA – PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.
  38. MEGA – PT Bank Mega Tbk.
  39. MORA – PT Ekamas Mora Republik Tbk.
  40. RLCO – PT Abadi Lestari Indonesia Tbk.
  41. KONI – PT Perdana Bangun Pusaka Tbk.
  42. FITT – PT Hotel Fitra International Tbk.
  43. STTP – PT Siantar Top Tbk.
  44. BINA – PT Bank Ina Perdana Tbk.
  45. SATU – PT Kota Satu Properti Tbk.
  46. TCPI – PT Transcoal Pacific Tbk.
  47. BELI – PT Global Digital Niaga Tbk.
  48. MGRO – PT Mahkota Group Tbk.
  49. SSMS – PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk.
  50. BBHI – PT Allo Bank Indonesia Tbk.
  51. CMNP – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
  52. AGAR – PT Asia Sejahtera Mina Tbk.
  53. ALKA – PT Alakasa Industrindo Tbk.
  54. BKDP – PT Bukit Darmo Property Tbk.
  55. BAJA – PT Saranacentral Bajatama Tbk.
  56. MDIA – PT Intermedia Capital Tbk.
  57. BDKR – PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk.
  58. SAFE – PT Steady Safe Tbk.
  59. NICK – PT Charnic Capital Tbk.
  60. MSJA – PT Multi Spunindo Jaya Tbk.
  61. BIKE – PT Bhineka Inovasi Ketahanan Energi Tbk.
  62. INDO – PT Royalindo Investa Wijaya Tbk.
  63. BSWD – PT Bank of India Indonesia Tbk.
  64. PSAB – PT J Resources Asia Pasifik Tbk.
  65. SMMT – PT Golden Eagle Energy Tbk.
  66. CITA – PT Cita Mineral Investindo Tbk.
  67. BMAS – PT Bank Kasikorn Indonesia Tbk.
  68. MTEL – PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk.
  69. ADES – PT Akasha Wira International Tbk.
  70. SAME – PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk.
  71. BBMD – PT Bank Mestika Dharma Tbk.
  72. SHIP – PT Sillo Maritime Perdana Tbk.
  73. BALI – PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
  74. INPP – PT Indonesian Paradise Property Tbk.
  75. EPMT – PT Enseval Putera Megatrading Tbk.
  76. DUTI – PT Duta Pertiwi Tbk.
  77. MAYA – PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
  78. CLAY – PT Citra Putra Realty Tbk.
  79. TMAS – PT Temas Tbk.
  80. DMND – PT Diamond Food Indonesia Tbk.
  81. FILM – PT MD Entertainment Tbk.
  82. TFCO – PT Tifico Fiber Indonesia Tbk.
  83. MKNT – PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk.

Masuknya saham ke dalam kategori HSC juga berkaitan dengan kebijakan BEI dalam memperbaiki kualitas indeks pasar modal Indonesia.

BEI sebelumnya telah menyampaikan rencana untuk mengeluarkan saham kategori HSC dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Saham-saham tersebut juga tidak dimasukkan dalam sejumlah indeks utama, seperti IDX30, LQ45, dan IDX80.

Kebijakan tersebut bertujuan agar indeks saham dapat mencerminkan kondisi pasar secara lebih wajar dan representatif.

Saham kategori HSC tetap dapat diperdagangkan secara normal di bursa. Namun, pergerakan harga saham yang masuk kategori tersebut tidak lagi memengaruhi perhitungan IHSG setelah kebijakan pengeluaran dari indeks diterapkan.

Saham yang berhasil keluar dari kategori HSC berpeluang kembali menjadi konstituen IHSG sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkembangan ini menjadi pengingat bagi investor bahwa setiap saham memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda.

Pada saham yang terancam delisting, risiko utama yang perlu diperhatikan adalah keterbatasan likuiditas, kesulitan menjual saham ketika perdagangan dihentikan, serta ketidakpastian penyelesaian kepemilikan investor.

Sementara itu, saham kategori HSC memiliki karakteristik berupa konsentrasi kepemilikan yang tinggi. Kondisi tersebut dapat menyebabkan jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik relatif terbatas.

Investor juga perlu memahami bahwa kategori HSC bukan berarti perusahaan tersebut pasti bermasalah atau melakukan pelanggaran. Status tersebut lebih menggambarkan struktur kepemilikan saham perusahaan.

Karena itu, sebelum mengambil keputusan investasi, investor sebaiknya memperhatikan keterbukaan informasi, struktur kepemilikan saham, fundamental perusahaan, likuiditas perdagangan, serta pengumuman resmi dari BEI.(dhil/kmps)

Topik: BEIhsc

TerkaitBerita

Harga Emas Antam Anjlok Rp 20.000 per Gram ke Level Rp 2.545.000, Buyback Ikut Merosot
Bisnis

Harga Emas Antam Anjlok Rp 20.000 per Gram ke Level Rp 2.545.000, Buyback Ikut Merosot

oleh Editor : Affandy
7 November 2026
Berkat Inovasi Keuangan Digital dan Strategi Pemasaran Investasi Emas, Pegadaian Raih Dua Penghargaan
Bisnis

Berkat Inovasi Keuangan Digital dan Strategi Pemasaran Investasi Emas, Pegadaian Raih Dua Penghargaan

oleh Editor : Anggoro
6 November 2026
Harga Emas Antam Lanjutkan Tren Kenaikan ke Rp 2.565.000 per Gram, Buyback Menyusul Naik
Bisnis

Harga Emas Antam Lanjutkan Tren Kenaikan ke Rp 2.565.000 per Gram, Buyback Menyusul Naik

oleh Editor : Affandy
6 November 2026
Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp 2.557.000 per Gram, Buyback Disesuaikan
Bisnis

Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp 2.557.000 per Gram, Buyback Disesuaikan

oleh Editor : Affandy
5 November 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Dokter Peringatkan Bahaya Diet Ekstrem, Diet Keto Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik dan Mental

Dokter Peringatkan Bahaya Diet Ekstrem, Diet Keto Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik dan Mental

8 November 2026
Investor Terancam Merugi, 18 Saham Perusahaan Bakal Dihapus dari Bursa Efek Indonesia

Investor Terancam Merugi, 18 Saham Perusahaan Bakal Dihapus dari Bursa Efek Indonesia

8 November 2026
Film KARIM Menang Kompetisi Film Pendek Jakarta World Cinema 2026

Film KARIM Menang Kompetisi Film Pendek Jakarta World Cinema 2026

8 November 2026
Kasad dan Kepala BNPB Hadiri Pemakaman Prajurit Korban Kecelakaan Helikopter di Semarang

Kasad dan Kepala BNPB Hadiri Pemakaman Prajurit Korban Kecelakaan Helikopter di Semarang

8 November 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5281 shares
    Share 2112 Tweet 1320
  • 7 Manfaat Minum Air Kelapa bagi Kesehatan Tubuh

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Gandeng 3 Kementerian, SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Buka Jaringan B2B Global

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Pemerintah Berencana Buka Seleksi CPNS November 2026: Gantikan Pegawai Pensiun dan Dukung Program Prioritas

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Saham RANS Entertainmen Anjlok ke Rp 96 per Saham, Melorot Jauh dari Harga IPO

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya