Koranindopos.com – Jakarta – Sejumlah investor pasar modal Indonesia menghadapi risiko kerugian setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus pencatatan saham atau melakukan delisting terhadap 18 perusahaan pada 10 November 2026. Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena masih terdapat banyak investor publik yang tercatat memiliki saham perusahaan-perusahaan tersebut dan belum berhasil menjual kepemilikannya.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Berdasarkan data RTI Business yang dikutip detikFinance, kepemilikan saham publik perusahaan tersebut mencapai 8.158.734.000 lembar saham atau sekitar 39,89% dari total saham.
Kondisi serupa juga dialami investor PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Kepemilikan publik pada perusahaan ini tercatat sebanyak 2.448.771.079 lembar saham atau setara 51,521%.
Selain itu, investor PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) masih memiliki 1.560.140.900 lembar saham atau sekitar 86,675%. Sementara itu, kepemilikan publik di PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) tercatat sebanyak 620.686.725 lembar saham atau 78,78%.
Rencana penghapusan saham terhadap 18 perusahaan tersebut didasarkan pada sejumlah kondisi yang dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan keberlangsungan pencatatan di bursa.
Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N, delisting dapat dilakukan terhadap perusahaan yang mengalami kondisi negatif sehingga memengaruhi kelangsungan usaha dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan.
Selain itu, terdapat perusahaan yang sahamnya telah mengalami penghentian sementara perdagangan atau suspensi dalam jangka waktu panjang. Dalam kasus ini, sejumlah perusahaan telah mengalami suspensi lebih dari 50 bulan.
Kondisi tersebut membuat BEI mengambil langkah penghapusan pencatatan saham sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas perusahaan tercatat dan melindungi kepentingan pasar modal.
Berikut perusahaan yang masuk dalam daftar rencana penghapusan pencatatan saham BEI:
Perusahaan dengan status pailit:
- COWL – PT Cowell Development Tbk
- MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk
- SRIL – PT Sri Rejeki Isman Tbk
- TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk
- SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- TDPM – PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
- TELE – PT Omni Inovasi Indonesia Tbk
Perusahaan dengan suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan:
- LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk
- SUGI – PT Sugih Energy Tbk
- MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
- LMAS – PT Limas Indonesia Makmur Tbk
- SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
- ENVY – PT Envy Technologies Indonesia Tbk
- GOLL – PT Golden Plantation Tbk
- PLAS – PT Polaris Investama Tbk
- TRIL – PT Triwira Insanlestari Tbk
- UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk
- DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk
Sebelum penghapusan pencatatan saham dilaksanakan, BEI mewajibkan perusahaan terkait melakukan pembelian kembali saham atau buyback.
Berdasarkan informasi yang diberitakan detikFinance, periode pelaksanaan buyback berlangsung mulai 11 Mei hingga 9 November 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu mekanisme yang disiapkan sebelum saham perusahaan resmi dikeluarkan dari perdagangan bursa.
Meski demikian, investor tetap perlu memperhatikan ketentuan dan mekanisme buyback masing-masing perusahaan. Tidak semua kondisi kepemilikan saham dapat diselesaikan secara otomatis hanya dengan adanya rencana delisting.
Rencana delisting terhadap 18 perusahaan tersebut menjadi pengingat penting bagi investor bahwa investasi saham tidak hanya berkaitan dengan potensi keuntungan, tetapi juga memiliki risiko yang perlu diperhitungkan.
Saham yang mengalami suspensi dalam waktu panjang dapat menyulitkan investor ketika ingin menjual kepemilikannya. Akibatnya, dana yang telah diinvestasikan berpotensi tertahan dalam jangka waktu yang tidak pasti.
Oleh karena itu, investor perlu memperhatikan kondisi fundamental perusahaan, keterbukaan informasi, laporan keuangan, serta status perdagangan saham sebelum mengambil keputusan investasi.
Peristiwa ini sekaligus menunjukkan pentingnya melakukan analisis dan manajemen risiko sebelum membeli saham. Investor sebaiknya tidak hanya tergiur harga saham yang murah atau potensi keuntungan besar, tetapi juga memahami kondisi dan keberlangsungan bisnis perusahaan.(dhil/dtk)









