CILODONG, koranindopos.com– Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Depok pada Rabu (13/10/2021). ’’Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,’’ kata Humas PN Kota Depok Mohammad Fadil. Karena itu, majelis hakim membebaskan Zaim dari semua dakwaan penuntut umum.
Hakim juga memerintahkan agar Zaim segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Lalu, memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Fadil menyebutkan, saat ini, tinggal menunggu sikap jaksa atas putusan tersebut.
Zaim menjadi pesakitan setelah pasar yang didirikannya di Jalan Raya Tanah Baru itu menuai polemik. Sebab, di pasar tersebut, alat pembayaran yang berlaku adalah dinar dan dirham, bukan rupiah yang merupakan mata uang resmi Indonesia.
Zaim didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Erlangga Kurniawan, kuasa hukum Zaim Saidi, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik adanya putusan tersebut karena telah sesuai dengan fakta yang muncul dalam persidangan. ’’Kami sudah menyatakan menerima putusan. Kemudian, kesempatan secara hukum diberikan kepada jaksa untuk menanggapi,’’ ujarnya. (bri/brg)










