JAKARTA, koranindopos.com– Satpol PP DKI Jakarta menindak dua restoran di Jakarta Selatan. Yakni restoran cepat saji Subway yang baru dibuka di Cilandak Town Square, Cilandak pada Jumat (15/10/2021) dan Holywings di Tebet.
Pencinta kuliner di ibu kota memang sudah lama menantikan dibukanya restoran waralaba asal Amerika Serikat, Subway. Sejak hari pertama buka, pengelola Subway mendapatkan surat teguran dari Satpol PP DKI terkait kerumunan. Sebelumnya, teguran tertulis dilayangkan karena pemilik Subway dianggap membiarkan pembeli berkerumun.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, teguran itu diberikan agar pengelola restoran cepat saji tersebut menerapkan protokol kesehatan dan aturan PPKM level 3 di Jakarta. Untuk membantu sekaligus mengawasi penerapan prokes, kemarin (18/10) Satpol PP DKI turun tangan untuk mengatur pembeli. ”Anggota satpol PP diturunkan untuk menerapkan aturan jaga jarak. Lagi pula, kapasitas dine in di restoran juga masih dibatasi maksimal 50 persen,’’ katanya.
Untuk mencegah kerumunan kembali terjadi karena antusiasme pembeli yang tinggi, pihaknya meminta pengelola Subway disiplin protokol kesehatan. Selain memberikan teguran tertulis kepada pengelola Subway, Satpol PP DKI menutup Holywings di Tebet, Jakarta Selatan, selama sepekan dan menjatuhkan denda Rp 50 juta.
Pada Sabtu (16/10), Satpol PP DKI melakukan penggerebekan di kafe dan bar tersebut. Lagi-lagi, Holywings melanggar aturan PPKM karena beroperasi sampai lewat tengah malam.
’’Sebelumnya, Holywings melanggar aturan dan diberi sanksi. Makanya, sekarang ditutup 7 × 24 jam dan denda. Kalau melanggar lagi, manajemen Holywings akan diberi sanksi yang lebih berat,’’ terangnya.
Arifin menuturkan, selain melewati batas jam operasional, pengunjung Holywings Tebet melebihi kapasitas yang diperbolehkan. Karena itu, tindakan tegas kembali dijatuhkan. Dia berharap para pelaku usaha dapat menjaga aturan dan taat prokes supaya penyebaran Covid-19 terkendali. (oka/brg)










