Minggu, 9 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Ekonomi

Dorong Solar Subsidi Tepat Sasaran, Pertamina Ajak Masyarakat Bijak Gunakan BBM

Admin oleh Admin
19 Oktober 2021
in Ekonomi
A A
0
Dorong Solar Subsidi Tepat Sasaran, Pertamina Ajak Masyarakat Bijak Gunakan BBM
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG, koranindopos.com – Sebagai badan usaha yang menerima penugasan dari pemerintah dalam menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, dalam hal ini produk Solar atau Jenis BBM Tertentu (JBT), Pertamina terus mendorong agar penyaluran dapat tepat sasaran sesuai peruntukannya. Hal tersebut dijalankan melalui berbagai edukasi dan aktivitas yang dijalankan kepada masyarakat maupun konsumen.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina Persero, dalam keterangan pers di Semarang (19/10) menjelaskan sasaran penerima manfaat dari produk BBM subsidi tersebut sudah diatur dalam regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, untuk sektor transportasi darat, produk subsidi Solar subsidi dikhususkan untuk masyarakat dalam kaitannya dengan transportasi orang atau barang pelat hitam dan kuning (mobil pengangkutan  hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam), mobil ambulance, mobil pengangkut jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah dan kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIgas),” ujar Brasto.

Sementara itu, untuk sektor transportasi laut, Solar subsidi digunakan untuk transportasi air yang menggunakan motor tempel dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait, sarana transportasi laut berupa angkutan umum atau penumpang, sungai, danau, penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat/perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan BPH Migas.

Artikel Terkait

RI Lepas 100 Kapal Ekspor Mineral Senilai Rp2,2 Triliun, Hambatan LTJ Berhasil Diurai

Jamkrindo Catatkan Laba Rp 743 Miliar, Melonjak 34 Persen

Kepala Bapanas dan Dirut BULOG Terjun Langsung ke Alor Salurkan Bantuan Pangan Perdana

“Untuk di luar sektor transportasi, Solar subsidi dapat digunakan dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait untuk mesin perkakas usaha mikro, kapal ikan dengan ukuran mesin maksimum 30 GT, pembudidaya ikan skala kecil (kincir), pertanian dengan luas maksimal dua hektare, mesin yang digunakan di sektor peternakan, proses pembakaran dan/atau penerangan di krematorium dan tempat ibadah, penerangan di panti asuhan dan panti jompo serta penerangan untuk rumah sakit tipe C, D dan puskesmas,” imbuhnya.

Adapun terkait pembelian Solar subsidi untuk konsumen kendaraan bermotor di sektor transportasi darat diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

“Dalam Surat Keputusan tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter/hari/kendaraan, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan dan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan,” tutur Brasto (rls/bru)

Topik: Pertamina

TerkaitBerita

RI Lepas 100 Kapal Ekspor Mineral Senilai Rp2,2 Triliun, Hambatan LTJ Berhasil Diurai
Ekonomi

RI Lepas 100 Kapal Ekspor Mineral Senilai Rp2,2 Triliun, Hambatan LTJ Berhasil Diurai

oleh Editor : Affandy
9 Agustus 2026
Jamkrindo Catatkan Laba Rp 743 Miliar, Melonjak 34 Persen
Bisnis

Jamkrindo Catatkan Laba Rp 743 Miliar, Melonjak 34 Persen

oleh Editor : Anggoro
9 Agustus 2026
Kepala Bapanas dan Dirut BULOG Terjun Langsung ke Alor Salurkan Bantuan Pangan Perdana
Ekonomi

Kepala Bapanas dan Dirut BULOG Terjun Langsung ke Alor Salurkan Bantuan Pangan Perdana

oleh Editor : Anggoro
9 Agustus 2026
Danamon Dorong Generasi Muda Jambi Cerdas Finansial dan Semangat Belajar
Bisnis

Danamon Dorong Generasi Muda Jambi Cerdas Finansial dan Semangat Belajar

oleh Editor : Affandy
8 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

BARANG BUKTI: Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di ruangan mantan ketua yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). (Foto: Detik.com/Istimewa)

Ketua Yayasan SIHI Buka Suara Soal Tudingan Ekstrakurikuler Menembak Dibuktikan

9 Agustus 2026
MILKLAB Ramaikan Coffee Culture Jakarta Lewat Coffee Rave dan Program Café Hopping

MILKLAB Ramaikan Coffee Culture Jakarta Lewat Coffee Rave dan Program Café Hopping

4 Agustus 2026
Bank Jakarta Perluas Layanan Digital untuk Persija dan The Jakmania

Bank Jakarta Perluas Layanan Digital untuk Persija dan The Jakmania

9 Agustus 2026
Bank Jakarta Gandeng Persija, Siapkan Program untuk Jakmania

Bank Jakarta Gandeng Persija, Siapkan Program untuk Jakmania

9 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4270 shares
    Share 1708 Tweet 1068
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Manchester United Siapkan Skuad Baru Jelang Musim Depan

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Project Based Learning Belum dan Bukan Pembelajaran Mendalam

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Arsenal Tak Sabar Boyong Bruno Guimaraes Dari Newcastle

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya