Kamis, 1 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Otomotif

Tim Pembina Samsat Riau Himbau Pemilik Ranmor Tertib Lakukan Registrasi STNK Agar Terhindar Hapus Data Kendaraan

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
1 September 2022
in Otomotif
A A
0
Tim Pembina Samsat Riau Himbau Pemilik Ranmor Tertib Lakukan Registrasi STNK Agar Terhindar Hapus Data Kendaraan
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Riau – Tim Pembina Samsat Provinsi Riau mengingatkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor (Ranmor) untuk meregistrasi ulang kendaraannya demi menghindari penghapusan data Ranmor. Hal tersebut terungkap saat Media Gathering Tim Pembina Samsat Provinsi Riau, Rabu (31/8/2022) di Ruangan Rapat Kantor PT Jasa Raharja Cabang Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Pemerintah telah menyiapkan sanksi penghapusan data kendaraan bermotor bila tak melakukan registrasi ulang STNK 5 Plus 2 Tahun berturut turut yang mana sekaligus pembayaran pajak, dan SWDKLLJ.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, Muhammad Iqbal Hasanuddin, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau AKBP Budi Setyono dan Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau, M Sayoga. Hadir juga sejumlah perwakilan media massa baik cetak, elektronik maupun online.

Iqbal menjelaskan, sanksi yang disiapkan itu merupakan implementasi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Bahwa dalam pasal 74 disebutkan untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Hino Perkuat Hubungan dengan Pengusaha Bus di Sulawesi Tengah Lewat Mini Gathering

7 Motor Listrik Murah 2026, Harga Mulai Rp9 Jutaan hingga Pilihan Baterai Swap

Mercedes-Benz Peringatkan Buruh: Biaya Produksi Tinggi, 2 Pabrik di Jerman Terancam Tutup

Iqbal juga mengatakan implementasi pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 akan dilakukan secara bertahap dan saat ini di dahului dengan menggencarkan sosialisasi kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “sanksi ini diterapkan sebagai bagian upaya untuk menggenjot Pendapatan Daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dan pengumpulan dana kecelakaan lalu lintas jalan” jelasnya.

Berdasarkan data PT Jasa Raharja Cabang Riau, potensi kendaraan sebanyak 2.376.817 unit. Namun yang melakukan pembayaran pajak tahun 2021 hanya 1.319.602 unit atau 55,52 persen. “Sisanya yang belum melunasi sebanyak 1.057.215 atau 44,48 persen. Sehingga tingkat kepatuhan dan kesadaran pemilik ranmor masih rendah” kata Iqbal.

Penegasan yang sama juga disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, AKBP Budi Setyono. Disebutkan data kendaraan dihapus bila tidak melakukan registrasi ulang selama tujuh tahun berturut-turut. Yakni lima tahun masa STNK plus 2 tahun pajak. Pada Pasal 74 UU 22/2009 disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

“Bila registrasi kendaraan bermotor telah dihapus, maka kendaraan tersebut tak dapat diregistrasikan kembali. Dapat diartikan bahwa kendaraan itu bodong,” tegas Budi. Namun demikian, menurut Budi pelaksanaan penghapusan data kendaraan bermotor ini pun akan dilakukan secara bertahap seiring masih dilakukannya sosialisasi. (why)

 

Topik: Jasa RaharjaKendaraan BermotorPajak kendaraanSamsat Riau

TerkaitBerita

Hino Perkuat Hubungan dengan Pengusaha Bus di Sulawesi Tengah Lewat Mini Gathering
Otomotif

Hino Perkuat Hubungan dengan Pengusaha Bus di Sulawesi Tengah Lewat Mini Gathering

oleh Editor : Affandy
30 September 2026
7 Motor Listrik Murah 2026, Harga Mulai Rp9 Jutaan hingga Pilihan Baterai Swap
Otomotif

7 Motor Listrik Murah 2026, Harga Mulai Rp9 Jutaan hingga Pilihan Baterai Swap

oleh Editor : Affandy
29 September 2026
Mercedes-Benz Peringatkan Buruh: Biaya Produksi Tinggi, 2 Pabrik di Jerman Terancam Tutup
Otomotif

Mercedes-Benz Peringatkan Buruh: Biaya Produksi Tinggi, 2 Pabrik di Jerman Terancam Tutup

oleh Editor : Affandy
25 September 2026
VinFast Buka Showroom ke-40 di Parung, Perkuat Ekosistem Mobilitas Listrik di Bogor
Otomotif

VinFast Buka Showroom ke-40 di Parung, Perkuat Ekosistem Mobilitas Listrik di Bogor

oleh Editor : Affandy
24 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Rudyono Darsono Sampaikan Harapan Pembenahan Hukum kepada Presiden Prabowo

Rudyono Darsono Sampaikan Harapan Pembenahan Hukum kepada Presiden Prabowo

30 September 2026
Informed Consent Jadi Bagian Penting dalam Perkara Pelayanan Medis di RSUP Fatmawati

Informed Consent Jadi Bagian Penting dalam Perkara Pelayanan Medis di RSUP Fatmawati

30 September 2026
StarGather Buka Gerai Pertama di MOI, Tawarkan Karaoke sebagai Ruang Berkumpul

StarGather Buka Gerai Pertama di MOI, Tawarkan Karaoke sebagai Ruang Berkumpul

30 September 2026
6 Bulan Pascaoperasi, Nita Thalia Ungkap Perubahan Wajahnya

6 Bulan Pascaoperasi, Nita Thalia Ungkap Perubahan Wajahnya

30 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4809 shares
    Share 1924 Tweet 1202
  • Raffi Ahmad Rela Gelontorkan Biaya Fantastis Puluhan Miliar Demi Hak Siar Persib dan Borneo FC di ASEAN Club Championship

    369 shares
    Share 148 Tweet 92
  • Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

    368 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Timnas Garuda Libas Singapura 2-0 Tapi Belum Puncaki Klasemen

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya