Selasa, 26 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Otomotif

Tim Pembina Samsat Riau Himbau Pemilik Ranmor Tertib Lakukan Registrasi STNK Agar Terhindar Hapus Data Kendaraan

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
1 September 2022
in Otomotif
A A
0
Tim Pembina Samsat Riau Himbau Pemilik Ranmor Tertib Lakukan Registrasi STNK Agar Terhindar Hapus Data Kendaraan
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Riau – Tim Pembina Samsat Provinsi Riau mengingatkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor (Ranmor) untuk meregistrasi ulang kendaraannya demi menghindari penghapusan data Ranmor. Hal tersebut terungkap saat Media Gathering Tim Pembina Samsat Provinsi Riau, Rabu (31/8/2022) di Ruangan Rapat Kantor PT Jasa Raharja Cabang Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Pemerintah telah menyiapkan sanksi penghapusan data kendaraan bermotor bila tak melakukan registrasi ulang STNK 5 Plus 2 Tahun berturut turut yang mana sekaligus pembayaran pajak, dan SWDKLLJ.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, Muhammad Iqbal Hasanuddin, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau AKBP Budi Setyono dan Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau, M Sayoga. Hadir juga sejumlah perwakilan media massa baik cetak, elektronik maupun online.

Iqbal menjelaskan, sanksi yang disiapkan itu merupakan implementasi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Bahwa dalam pasal 74 disebutkan untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Pasar Motor Listrik di Indonesia Semakin Panas, VinFast Viper Siap Tantang Rival!

iCar Resmi Luncurkan SUV Listrik Terbaru iCar V23 di Pasar Otomotif Indonesia

Suzuki Carry Terbaru Resmi Hadir, Kabin Lebih Nyaman dan Muatan Tetap Maksimal

Iqbal juga mengatakan implementasi pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 akan dilakukan secara bertahap dan saat ini di dahului dengan menggencarkan sosialisasi kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “sanksi ini diterapkan sebagai bagian upaya untuk menggenjot Pendapatan Daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dan pengumpulan dana kecelakaan lalu lintas jalan” jelasnya.

Berdasarkan data PT Jasa Raharja Cabang Riau, potensi kendaraan sebanyak 2.376.817 unit. Namun yang melakukan pembayaran pajak tahun 2021 hanya 1.319.602 unit atau 55,52 persen. “Sisanya yang belum melunasi sebanyak 1.057.215 atau 44,48 persen. Sehingga tingkat kepatuhan dan kesadaran pemilik ranmor masih rendah” kata Iqbal.

Penegasan yang sama juga disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, AKBP Budi Setyono. Disebutkan data kendaraan dihapus bila tidak melakukan registrasi ulang selama tujuh tahun berturut-turut. Yakni lima tahun masa STNK plus 2 tahun pajak. Pada Pasal 74 UU 22/2009 disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

“Bila registrasi kendaraan bermotor telah dihapus, maka kendaraan tersebut tak dapat diregistrasikan kembali. Dapat diartikan bahwa kendaraan itu bodong,” tegas Budi. Namun demikian, menurut Budi pelaksanaan penghapusan data kendaraan bermotor ini pun akan dilakukan secara bertahap seiring masih dilakukannya sosialisasi. (why)

 

Topik: Jasa RaharjaKendaraan BermotorPajak kendaraanSamsat Riau

TerkaitBerita

Pasar Motor Listrik di Indonesia Semakin Panas, VinFast Viper Siap Tantang Rival!
Otomotif

Pasar Motor Listrik di Indonesia Semakin Panas, VinFast Viper Siap Tantang Rival!

oleh Editor : Affandy
25 Mei 2026
iCar Resmi Luncurkan SUV Listrik Terbaru iCar V23 di Pasar Otomotif Indonesia
Otomotif

iCar Resmi Luncurkan SUV Listrik Terbaru iCar V23 di Pasar Otomotif Indonesia

oleh Editor : Affandy
25 Mei 2026
Suzuki Carry Terbaru Resmi Hadir, Kabin Lebih Nyaman dan Muatan Tetap Maksimal
Otomotif

Suzuki Carry Terbaru Resmi Hadir, Kabin Lebih Nyaman dan Muatan Tetap Maksimal

oleh Editor : Affandy
23 Mei 2026
Toyota Fortuner Hadir dengan Warna Baru, Tampil Makin Mewah dan Sporty
Otomotif

Toyota Fortuner Hadir dengan Warna Baru, Tampil Makin Mewah dan Sporty

oleh Editor : Affandy
21 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Anji Resmi Menikah Lagi, Mahar Pernikahan Disesuaikan dengan Tanggal Akad

Anji Cerita Alasan Menikahi Dena Desy, Pesan Terakhir Sang Ibu Jadi Penentu

26 Mei 2026
KONTRIBUSI BESAR: Dua pemain Barcelona, Gavi dan Lamine Yamal, merayakan kemenangan atas Real Madrid yang memastikan gelar juara La Liga/Liga Spanyol pada 10 Mei 2026. (Foto Ilustrasi: (c) AP Photo/Joan Monfort)

Barcelona Sumbang Delapan Pemain di Timnas Spanyol

26 Mei 2026
SERANGAN BRUTAL: Petugas memadamkan api akibat serangan pesawat tanpa awak atau drone milik Rusia di Kharkiv, Ukraina pada Sabtu (4/5/2024). (Foto Ilustrasi: REUTERS/Vitalii Hnidyi)

Rusia Hujani Ukraina Rudal, Empat Warga Tewas

26 Mei 2026
PENUH DRAMA: Pembalap Mercedes AMG Petronas, Kimi Antonelli, menjuarai Formula 1 GP Kanada 2026. (Foto: (c) Christinne Muschi/The Canadian Press via AP)

Sarat Drama, Kimi Antonelli Juarai F 1 GP Kanada 2026

26 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3248 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Bocoran iPhone 18 Pro Max: Desain Baru, Performa Monster, dan Kamera Ala DSLR

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Pledoi Calvin Cahya: Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Dakwaan dan Minta Pembebasan Total

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Jumlah Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Arab Saudi Bertambah

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya