Koranindopos.com, Riau – Tim Pembina Samsat Provinsi Riau mengingatkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor (Ranmor) untuk meregistrasi ulang kendaraannya demi menghindari penghapusan data Ranmor. Hal tersebut terungkap saat Media Gathering Tim Pembina Samsat Provinsi Riau, Rabu (31/8/2022) di Ruangan Rapat Kantor PT Jasa Raharja Cabang Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Pemerintah telah menyiapkan sanksi penghapusan data kendaraan bermotor bila tak melakukan registrasi ulang STNK 5 Plus 2 Tahun berturut turut yang mana sekaligus pembayaran pajak, dan SWDKLLJ.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, Muhammad Iqbal Hasanuddin, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau AKBP Budi Setyono dan Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau, M Sayoga. Hadir juga sejumlah perwakilan media massa baik cetak, elektronik maupun online.
Iqbal menjelaskan, sanksi yang disiapkan itu merupakan implementasi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Bahwa dalam pasal 74 disebutkan untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan,” ungkapnya.
Iqbal juga mengatakan implementasi pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 akan dilakukan secara bertahap dan saat ini di dahului dengan menggencarkan sosialisasi kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “sanksi ini diterapkan sebagai bagian upaya untuk menggenjot Pendapatan Daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dan pengumpulan dana kecelakaan lalu lintas jalan” jelasnya.
Berdasarkan data PT Jasa Raharja Cabang Riau, potensi kendaraan sebanyak 2.376.817 unit. Namun yang melakukan pembayaran pajak tahun 2021 hanya 1.319.602 unit atau 55,52 persen. “Sisanya yang belum melunasi sebanyak 1.057.215 atau 44,48 persen. Sehingga tingkat kepatuhan dan kesadaran pemilik ranmor masih rendah” kata Iqbal.
Penegasan yang sama juga disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, AKBP Budi Setyono. Disebutkan data kendaraan dihapus bila tidak melakukan registrasi ulang selama tujuh tahun berturut-turut. Yakni lima tahun masa STNK plus 2 tahun pajak. Pada Pasal 74 UU 22/2009 disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
“Bila registrasi kendaraan bermotor telah dihapus, maka kendaraan tersebut tak dapat diregistrasikan kembali. Dapat diartikan bahwa kendaraan itu bodong,” tegas Budi. Namun demikian, menurut Budi pelaksanaan penghapusan data kendaraan bermotor ini pun akan dilakukan secara bertahap seiring masih dilakukannya sosialisasi. (why)










