Selasa, 16 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Megapolitan

Pledoi Calvin Cahya: Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Dakwaan dan Minta Pembebasan Total

Editor : Akula oleh Editor : Akula
20 Mei 2026
in Megapolitan
A A
0
Pledoi Calvin Cahya: Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Dakwaan dan Minta Pembebasan Total

Jalannya sidang pledoi Calvin Cahya, kuasa hukum soroti ketiadaan unsur melawan hukum dan meminta pemulihan harkat martabat terdakwa. (Foto. HENDRA / KORANINDOPOS.COM)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta – Sidang lanjutan perkara yang menjerat terdakwa Calvin Cahya (CC) kembali digelar dengan agenda yang sangat menentukan, yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim penasihat hukum. Dalam persidangan tersebut, fokus utama tertuju pada argumentasi hukum yang membedah kelemahan dakwaan jaksa penuntut umum.

Tim hukum terdakwa menilai bahwa fakta-fakta yang muncul di persidangan tidak mendukung
adanya pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan selama ini.

Kuasa hukum terdakwa, Dr. Yusof Ferdinand Wangania SH., MH., yang akrab disapa Bang Sinyo, secara lugas menyoroti ketiadaan unsur “melawan hukum” dalam perkara kliennya. Ia melakukan bedah kasus di hadapan majelis hakim dengan mempertanyakan di mana letak kesalahan materiil yang dilakukan oleh Calvin Cahya. Menurutnya, tidak ada bukti valid mengenai praktik-praktik ilegal yang biasanya menyertai kasus pidana serupa.

“Jika tidak ada titipan harga, jika tidak ada pengaturan vendor, jika tidak ada paksaan, lalu di mana letak ‘melawan hukum’ nya?,” kata Bang Sinyo dalam pledoinya.

Artikel Terkait

Tujuh Kios di Dekat Stasiun Depok Baru Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Polisi Tangkap 69 Orang Dari Tempat Judi Berkedok Arena Bermain Anak

Gelora Mahasiswa di Bundaran HI, Suarakan Lima Tuntutan kepada Pemerintah

Suasana di ruang sidang sempat mencuri perhatian saat Bang Sinyo membacakan bagian petitum sambil berdiri tegak. Tindakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebuah simbol penghormatan tertinggi kepada majelis hakim. Baginya, petitum adalah inti dari permohonan keadilan, sehingga prosesi pembacaannya harus dilakukan dengan khidmat sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi pengadilan.

Dalam petitum yang dibacakan, tim penasihat hukum secara tegas meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Calvin Cahya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Mereka berargumen bahwa dakwaan penuntut umum gugur demi hukum karena tidak terpenuhinya unsur-unsur pidana yang disangkakan. Oleh karena itu, permohonan utama yang diajukan adalah membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Tak hanya soal status hukum, tim penasihat hukum juga menaruh perhatian besarpada rehabilitasi nama baik Calvin Cahya. Mereka memohon kepada hakim agar memulihkan seluruh hak-hak terdakwa, mulai dari kemampuan, kedudukan, hingga harkat dan martabatnya seperti sediakala. Hal ini dinilai penting untuk
menghapus stigma negatif yang telah melekat selama proses hukum berlangsung.

Persoalan barang bukti juga menjadi poin krusial yang diperdebatkan dalam nota
pembelaan tersebut. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa terkait penyerahan dua unit kendaraan dan uang sebesar Rp200 juta kepada pihak perusahaan melalui saksi Fransiskus Xaverius WH. Mereka menilai penyitaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam konteks perkara ini.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mendesak agar barang-barang bukti yang disita dikembalikan kepada pihak yang paling berhak. Jika kepemilikannya masih diperdebatkan, mereka meminta agar statusnya dinyatakan tidak dapat ditentukan dalam lingkup perkara pidana ini. Di samping itu, permohonan agar Calvin Cahya segera dikeluarkan dari tahanan menjadi poin yang ditekankan demi menjamin kemerdekaan kliennya kembali.

Sebagai penutup dari nota pembelaan yang tebal tersebut, tim hukum meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara. Mereka menyerahkan sepenuhnya nasib Calvin Cahya kepada kebijaksanaan majelis hakim dengan harapan putusan yang diambil nantinya didasarkan pada fakta persidangan yang jujur dan objektif, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya
yang dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa, (Ex aquo et bono). Semoga Tuhan Yang Maha Adil memberikan Petunjuk kepada Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa,” demikian disampaikan dalam pledoi tersebut.

Perjalanan kasus ini masih akan berlanjut pada 19 Mei mendatang dengan agenda tanggapan jaksa atau replik. Setelah itu, tim penasihat hukum kembali diberikan
kesempatan menyampaikan duplik sebelum akhirnya majelis hakim membacakan putusan final. Sidang putusan yang akan menentukan nasib akhir Calvin Cahya tersebut
dijadwalkan bakal digelar pada Senin, 25 Mei. (RIS/Hend)

 

Topik: Calvin Cahya

TerkaitBerita

Tujuh Kios di Dekat Stasiun Depok Baru Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Megapolitan

Tujuh Kios di Dekat Stasiun Depok Baru Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

oleh Editor : Affandy
15 Juni 2026
TIDAK BERKUTIK: Sejumlah pria dewasa mengangkat tangan saat tertangkap petugas sedang bermain judi di salah satu perjudia berkedok arena bermain anak. (Foto: detik.com/istimewa)
Megapolitan

Polisi Tangkap 69 Orang Dari Tempat Judi Berkedok Arena Bermain Anak

oleh Editor : Memoarto
15 Juni 2026
Gelora Mahasiswa di Bundaran HI, Suarakan Lima Tuntutan kepada Pemerintah
Megapolitan

Gelora Mahasiswa di Bundaran HI, Suarakan Lima Tuntutan kepada Pemerintah

oleh Editor : Affandy
13 Juni 2026
DEMO PRABOWO: Massa mahasiswa dari UI dan beberapa kampus tertahan oleh barikade aparat Kepolisian di Tosari, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Rizky/detikcom)
Megapolitan

Massa Mahasiswa dan Polisi Saling Dorong di Tosari

oleh Editor : Memoarto
12 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

SPMB Jakarta 2026 Masuki Tahap Pemilihan Sekolah, Calon Murid Diminta Pastikan Akun Sudah Aktif

SPMB Jakarta 2026 Masuki Tahap Pemilihan Sekolah, Calon Murid Diminta Pastikan Akun Sudah Aktif

15 Juni 2026
Satu Pelari Meninggal di BTN Jakarta International Marathon 2026, Risiko Lomba Jarak Jauh Kembali Jadi Sorotan

Satu Pelari Meninggal di BTN Jakarta International Marathon 2026, Risiko Lomba Jarak Jauh Kembali Jadi Sorotan

15 Juni 2026
Dolar AS Masih Bertahan di Level Rp 17.700 Pagi Ini

Rupiah Menguat, Dolar AS Tertekan ke Level Rp 17.773 pada Awal Perdagangan

15 Juni 2026
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 per Gram, Kini di Level Rp2,733 Juta

Harga Emas Antam Menguat, Tembus Rp 2,729 Juta per Gram

15 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3492 shares
    Share 1397 Tweet 873
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya