Koranindopos.com – JAKARTA – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional dengan menangkap seorang pria berinisial VAR (32) di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Kirana Legacy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026 setelah aparat melakukan penyelidikan mendalam.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jalan Kirana Legacy. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan VAR (32),” ujar Budi Hermanto, Senin (18/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam penggerebekan di lokasi kedua tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang dibungkus menggunakan lakban.
Awalnya, polisi menemukan sabu seberat 2.169 gram. Namun setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, aparat kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat mencapai 29,7 kilogram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa:
- Timbangan digital
- Alat pemotong
- Tas penyimpanan
- Telepon genggam
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia.
Polisi menduga narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas negara yang beroperasi antara Malaysia dan Indonesia.
Secara keseluruhan, aparat berhasil menggagalkan peredaran sekitar 32 kilogram sabu dalam kasus ini.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia,” kata Budi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional lain dalam kasus tersebut, termasuk jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika skala besar itu.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar peredaran narkoba di wilayah Jabodetabek sepanjang tahun 2026 dan menunjukkan masih aktifnya jaringan penyelundupan narkotika lintas negara ke Indonesia.(dhil)










