Koranindopos.com – JAKARTA – Kepolisian mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di Jalan Mandiri II, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Peristiwa yang terjadi pada Senin (22/6/2026) itu sempat menghebohkan warga setelah bom molotov yang dilempar pelaku salah sasaran dan melukai seorang ibu beserta anaknya yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial H, MT, dan D. Hingga kini, dua tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka H diduga menjadi aktor utama dalam aksi tersebut. Ia disebut berperan merancang, membuat, sekaligus melempar bom molotov ke lokasi kejadian.
Selain itu, H juga diduga melakukan penganiayaan terhadap korban lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Eksekutor utama dalam aksi ini adalah tersangka H. Ia membuat sekaligus melempar bom molotov dan diduga melakukan penganiayaan terhadap korban lainnya,” kata AKP Bima Sakti.
Sementara itu, tersangka MT diketahui mendampingi H menuju lokasi kejadian.
Dalam aksi tersebut, MT diduga bertugas memantau situasi sekitar sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya perlawanan dari pihak lain. Polisi juga menyebut MT membawa senjata tajam jenis celurit selama menjalankan aksinya.
Peran tersebut diduga menjadi bagian dari upaya mengamankan pelaku utama ketika melakukan penyerangan.
Adapun tersangka berinisial D hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Menurut penyidik, D diduga turut membuat bom molotov bersama H sebelum aksi dilakukan. Selain itu, ia juga diduga menyimpan bom molotov yang kemudian digunakan dalam penyerangan.
Polisi masih terus melakukan pencarian terhadap D guna melengkapi proses penyidikan sekaligus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa H dan D merakit dua bom molotov di sebuah lokasi pembuangan sampah pada Senin pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Setelah bom molotov selesai dibuat, masing-masing pelaku membawa perlengkapan yang telah dipersiapkan.
H membawa satu bom molotov, D membawa satu bom molotov lainnya, sedangkan MT membawa sebilah celurit.
Sekitar pukul 09.00 WIB, ketiganya menuju lokasi kejadian dengan target menemui seorang saksi berinisial H yang merupakan saudara dari korban AB untuk mengajak berkelahi.
Namun, aksi penyerangan tersebut tidak berjalan sesuai rencana.
Bom molotov yang dilempar pelaku justru mengenai pengendara sepeda motor berinisial RD yang sedang melintas di lokasi bersama anaknya.
Peristiwa itu mengakibatkan korban mengalami luka dan langsung memicu penyelidikan intensif dari kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi berhasil menangkap H dan MT pada Jumat (26/6/2026). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Sementara itu, aparat masih memburu D yang diduga memiliki peran penting dalam pembuatan bom molotov.
Selain memburu satu pelaku yang masih buron, penyidik juga terus mendalami motif di balik aksi pelemparan bom molotov tersebut.
Sebelumnya, kepolisian menyebut aksi itu diduga dipicu persoalan pribadi yang berkaitan dengan rasa cemburu terhadap mantan istri yang telah memiliki pasangan baru.
Meski demikian, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(dhil/kmps)










