Selasa, 1 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

Berawal dari Pemecatan Ketua Yayasan, Penemuan 995 Airsoft Gun hingga Bunker Narkoba di Sekolah Jaksel Terungkap

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
8 Agustus 2026
in Megapolitan
A A
0
Berawal dari Pemecatan Ketua Yayasan, Penemuan 995 Airsoft Gun hingga Bunker Narkoba di Sekolah Jaksel Terungkap

Foto: dok. kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta – Penemuan 995 airsoft gun hingga ruangan yang diduga digunakan sebagai bunker narkoba di sebuah sekolah swasta di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ternyata bermula dari pemecatan ketua yayasan terdahulu berinisial IWD pada April 2026.

Kuasa hukum yayasan sekolah, Hermawanto, mengungkapkan IWD diberhentikan dari jabatannya setelah pihak yayasan menemukan dugaan penyalahgunaan keuangan. Nilai dana yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp2 miliar.

“IWD diberhentikan karena adanya dugaan penyalahgunaan keuangan yayasan. Dananya sekitar Rp2 miliar gitu ya,” kata Hermawanto kepada wartawan di sekolah tersebut, Jumat (7/8/2026).

Menurut Hermawanto, salah satu dugaan penyalahgunaan yang menjadi dasar pemberhentian IWD berkaitan dengan perubahan kepemilikan sejumlah aset vital milik yayasan.

Artikel Terkait

Mobil Subaru Terbakar Usai Tabrak Truk di Tol Serpong-Cinere, Dua Pengemudi Luka Berat

AMPB Minta Draf RUU Perampasan Aset Dibuka ke Publik agar Bisa Dikawal

GRIB Jaya Benarkan Hercules Turun ke Jalan Saat Kerusuhan Usai Demo DPR

Aset tersebut diduga dialihkan menjadi atas nama anggota keluarga IWD. Salah satunya adalah sertifikat tanah yang disebut telah tercatat atas nama istri IWD.

“Itu penyalahgunaan sudah lama baru kita temukan karena indikasinya sertifikat tanah itu menjadi milik istrinya,” ujar Hermawanto.

Tidak terima dengan keputusan pemberhentian tersebut, IWD kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yayasan dan anggota dewan pembina yang memberhentikannya.

Hermawanto mengatakan gugatan tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Mereka melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan prosesnya masih berjalan. Hanya satu gugatan aja sebenarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang masih berjalan,” katanya.

Ia menegaskan, perkara tersebut berkaitan dengan status IWD sebagai ketua yayasan dan tidak berkaitan dengan kepemilikan ratusan airsoft gun yang kemudian ditemukan di lingkungan sekolah.

“Berkaitan dengan pemberhentian sebagai ketua. Sidangnya sudah dimulai, perkaranya minggu depan agendanya pembuktian di Pengadilan Jakarta Pusat,” ucap Hermawanto.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 5 Mei 2026, dengan nomor perkara 295/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Perkara itu masuk dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara tersebut, penggugat tercatat atas nama IWD, SS, dan APKF. Ketiganya diwakili oleh kuasa hukum Alhadid Endar Putra.

Sementara itu, pihak yang digugat terdiri dari Endang Sri Soerjantini, Farida Hanum, dan Hasmira Megawati. Yayasan sekolah serta PT BG turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

IWD dan pihak lainnya juga meminta agar Surat Keputusan Dewan Pembina Nomor 010/PEMB.YHI-PP/IV/2026 serta Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 03/PENGAWAS.YHI-PP/IV/2026 dinyatakan tidak sah.

Mereka meminta kedua surat keputusan tersebut dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Di sisi lain, pemecatan IWD kemudian menjadi titik awal terbukanya sejumlah temuan mengejutkan di lingkungan sekolah.

Salah satu ruangan yang sebelumnya terkunci akhirnya dibuka setelah adanya perubahan pengelolaan yayasan. Dari ruangan tersebut ditemukan ratusan airsoft gun yang jumlahnya mencapai 995 unit.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah temuan di lokasi, termasuk keberadaan ruangan yang disebut menyerupai bunker dan diduga berkaitan dengan penyimpanan narkotika.

Temuan tersebut membuat aktivitas dan kepemilikan barang-barang yang berada di ruangan milik mantan pengurus yayasan menjadi sorotan.

Meski demikian, pihak yayasan menegaskan bahwa proses hukum terkait pemberhentian IWD merupakan perkara tersendiri dan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pihak tertentu dalam kepemilikan maupun penggunaan barang-barang yang ditemukan.

Kasus penemuan 995 airsoft gun dan dugaan bunker narkoba tersebut kini masih menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk mengungkap asal-usul barang, fungsi ruangan, serta pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan benda-benda tersebut.(Dhil/kmps)

Topik: airsoft gunketua yayasanNarkobapemecatan

TerkaitBerita

Mobil Subaru Terbakar Usai Tabrak Truk di Tol Serpong-Cinere, Dua Pengemudi Luka Berat
Megapolitan

Mobil Subaru Terbakar Usai Tabrak Truk di Tol Serpong-Cinere, Dua Pengemudi Luka Berat

oleh Editor : Affandy
31 Agustus 2026
AMPB Minta Draf RUU Perampasan Aset Dibuka ke Publik agar Bisa Dikawal
Megapolitan

AMPB Minta Draf RUU Perampasan Aset Dibuka ke Publik agar Bisa Dikawal

oleh Editor : Affandy
31 Agustus 2026
GRIB Jaya Benarkan Hercules Turun ke Jalan Saat Kerusuhan Usai Demo DPR
Megapolitan

GRIB Jaya Benarkan Hercules Turun ke Jalan Saat Kerusuhan Usai Demo DPR

oleh Editor : Affandy
30 Agustus 2026
Polisi Amankan 160 Anak Usai Kericuhan Demo di DPR, 141 Sudah Dipulangkan
Megapolitan

Polisi Amankan 160 Anak Usai Kericuhan Demo di DPR, 141 Sudah Dipulangkan

oleh Editor : Affandy
29 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Bank Jakarta

Bank Jakarta Dukung Turnamen Tenis Meja Beritakota, 48 Insan Media Adu Sportivitas di Piala Kemerdekaan 2026

29 Agustus 2026
POLEMIK GOL: Pemain Manchester United, Harry Maguire (kiri) dan Bruno Fernandes beradu argumen dengan wasit Michael Salisbury. (Foto: (c) AP Photo/Dave Thompson)

Manchester United Menang 5-2, Gol Bunuh Diri Dipersoalkan Ipswich Town

1 September 2026
PEMAIN ANDALAN: Selebrasi bintang Timnas Indonesia U-19, Arkhan Kaka, saat melawan Myanmar di Piala AFF U-19 2026. (Foto: (c) dok.Timnas Indonesia)

Garuda Muda Jamu Malaysia Pada Kualifikasi Piala Asia U-20 di Laos Sore Ini

31 Agustus 2026
Foto Bersama Ibu Bisa Tampil di Layar Lebar, Ini Caranya

Foto Bersama Ibu Bisa Tampil di Layar Lebar, Ini Caranya

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Berhadapan Dengan Brighton, Jadi Pekan Horor Bagi Chelsea

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Sutradara Eugene Panji Tutup Usia, Ini Karya yang Pernah Digarapnya

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Selangkah Lagi Enzo Fernandez Ke Manchester City

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya