Koranindopos.com – Jakarta – Penemuan 995 airsoft gun hingga ruangan yang diduga digunakan sebagai bunker narkoba di sebuah sekolah swasta di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ternyata bermula dari pemecatan ketua yayasan terdahulu berinisial IWD pada April 2026.
Kuasa hukum yayasan sekolah, Hermawanto, mengungkapkan IWD diberhentikan dari jabatannya setelah pihak yayasan menemukan dugaan penyalahgunaan keuangan. Nilai dana yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
“IWD diberhentikan karena adanya dugaan penyalahgunaan keuangan yayasan. Dananya sekitar Rp2 miliar gitu ya,” kata Hermawanto kepada wartawan di sekolah tersebut, Jumat (7/8/2026).
Menurut Hermawanto, salah satu dugaan penyalahgunaan yang menjadi dasar pemberhentian IWD berkaitan dengan perubahan kepemilikan sejumlah aset vital milik yayasan.
Aset tersebut diduga dialihkan menjadi atas nama anggota keluarga IWD. Salah satunya adalah sertifikat tanah yang disebut telah tercatat atas nama istri IWD.
“Itu penyalahgunaan sudah lama baru kita temukan karena indikasinya sertifikat tanah itu menjadi milik istrinya,” ujar Hermawanto.
Tidak terima dengan keputusan pemberhentian tersebut, IWD kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yayasan dan anggota dewan pembina yang memberhentikannya.
Hermawanto mengatakan gugatan tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Mereka melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan prosesnya masih berjalan. Hanya satu gugatan aja sebenarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang masih berjalan,” katanya.
Ia menegaskan, perkara tersebut berkaitan dengan status IWD sebagai ketua yayasan dan tidak berkaitan dengan kepemilikan ratusan airsoft gun yang kemudian ditemukan di lingkungan sekolah.
“Berkaitan dengan pemberhentian sebagai ketua. Sidangnya sudah dimulai, perkaranya minggu depan agendanya pembuktian di Pengadilan Jakarta Pusat,” ucap Hermawanto.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 5 Mei 2026, dengan nomor perkara 295/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Perkara itu masuk dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara tersebut, penggugat tercatat atas nama IWD, SS, dan APKF. Ketiganya diwakili oleh kuasa hukum Alhadid Endar Putra.
Sementara itu, pihak yang digugat terdiri dari Endang Sri Soerjantini, Farida Hanum, dan Hasmira Megawati. Yayasan sekolah serta PT BG turut dicantumkan sebagai turut tergugat.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
IWD dan pihak lainnya juga meminta agar Surat Keputusan Dewan Pembina Nomor 010/PEMB.YHI-PP/IV/2026 serta Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 03/PENGAWAS.YHI-PP/IV/2026 dinyatakan tidak sah.
Mereka meminta kedua surat keputusan tersebut dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Di sisi lain, pemecatan IWD kemudian menjadi titik awal terbukanya sejumlah temuan mengejutkan di lingkungan sekolah.
Salah satu ruangan yang sebelumnya terkunci akhirnya dibuka setelah adanya perubahan pengelolaan yayasan. Dari ruangan tersebut ditemukan ratusan airsoft gun yang jumlahnya mencapai 995 unit.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah temuan di lokasi, termasuk keberadaan ruangan yang disebut menyerupai bunker dan diduga berkaitan dengan penyimpanan narkotika.
Temuan tersebut membuat aktivitas dan kepemilikan barang-barang yang berada di ruangan milik mantan pengurus yayasan menjadi sorotan.
Meski demikian, pihak yayasan menegaskan bahwa proses hukum terkait pemberhentian IWD merupakan perkara tersendiri dan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pihak tertentu dalam kepemilikan maupun penggunaan barang-barang yang ditemukan.
Kasus penemuan 995 airsoft gun dan dugaan bunker narkoba tersebut kini masih menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk mengungkap asal-usul barang, fungsi ruangan, serta pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan benda-benda tersebut.(Dhil/kmps)










