Koranindopos.com – Jakarta — Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial AOP (23) yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
AOP ditangkap pada Jumat (28/8/2026) setelah polisi mendapatkan informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie mengatakan, AOP diamankan sekitar pukul 16.15 WIB di depan Indomaret Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
“Tim Opsnal unit Timsus mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Tim melakukan surveillance dan undercover, kemudian melakukan penangkapan terhadap AOP,” jelas Habibie saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/9/2026).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian AOP, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu.
Total berat sabu yang ditemukan mencapai 2,03 gram brutto. Barang haram tersebut disimpan di dalam saku celana sebelah kanan AOP.
Setelah ditangkap, AOP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengedar berinisial H yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Habibie, AOP mengaku sudah beberapa kali menjalankan peran sebagai kurir narkotika.
Dalam menjalankan aksinya, AOP menggunakan modus tempel, yakni mengantarkan narkotika tanpa harus bertemu secara langsung dengan penerima.
“Maksud dan AOP adalah sebagai perantara narkotika jenis sabu di lingkungan tempat tinggal tersangka dengan sistem diantar,” kata Habibie.
Polisi menyebut AOP menjalankan pekerjaan tersebut karena memperoleh keuntungan dari aktivitasnya sebagai kurir.
Selain mendapatkan uang, AOP juga mengaku memperoleh sabu secara gratis untuk dikonsumsi sendiri.
“Dengan maksud dan tujuan mendapat keuntungan berupa upah uang dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis,” ungkap Habibie.
AOP kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih memburu H yang disebut sebagai pemasok sabu kepada AOP.
“Rencana tindak lanjut melakukan pencarian terhadap DPO,” tambah Habibie.
Atas dugaan perbuatannya, AOP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut masih dalam proses hukum. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika kepada AOP.
Pengejaran terhadap H menjadi bagian penting dari pengembangan kasus untuk mengetahui lebih jauh asal-usul sabu yang diedarkan melalui AOP di wilayah Cilincing.(Dhil/kmps)










