Koranindopos.com – JAKARTA — Lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di RW 10, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, kini dimanfaatkan sebagai lapangan padel. Sebelumnya, lahan tersebut digunakan sebagai tempat pembuangan sementara (TPS) sampah warga.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu kembali mengecek kondisi lahan tersebut pada Rabu (9/9/2026). Kunjungan itu dilakukan setelah sebelumnya muncul keluhan masyarakat terkait pemanfaatan lahan milik Pemprov DKI tersebut.
“Ini kunjungan saya kedua terkait dengan pengecekan kondisi tempat yang memang menjadi keluhan masyarakat. Bangunan ini awalnya adalah bangunan TPS untuk sampah warga sekitar. Nah, tiba-tiba didirikanlah bangunan seperti ini,” kata Kevin kepada wartawan di lokasi, Rabu.
Kevin mengatakan, berdasarkan dokumen yang telah diterimanya, lahan tersebut disewa oleh sebuah koperasi melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Meski telah menerima sejumlah dokumen terkait pemanfaatan aset tersebut, Kevin masih mempertanyakan mekanisme kerja sama yang dilakukan.
Ia ingin memastikan bentuk perjanjian sewa, nilai sewa yang dibayarkan, hingga kronologi pembangunan lapangan padel di atas lahan tersebut.
“Saya mau lihat dokumen-dokumennya apa, dokumen-dokumen resminya kenapa, kronologinya bagaimana, bagaimana bentuk sewanya, berapa besar nilainya,” ujarnya.
Menurut Kevin, kejelasan mengenai pemanfaatan aset daerah penting untuk memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan.
Persoalan pemanfaatan lahan tersebut juga menjadi perhatian karena bangunan lapangan padel berdiri di atas lahan Pemprov DKI yang sebelumnya telah dipasangi segel merah.
Kevin mengatakan, sebelum penyegelan dilakukan, pihak terkait telah mendapatkan tiga kali surat peringatan, yakni SP 1, SP 2, dan SP 3.
Namun, ketika melakukan kunjungan pertama, Kevin justru menemukan segel tersebut sudah tidak ada. Di lokasi juga masih berlangsung aktivitas pembangunan.
“Namun, dalam kunjungan pertama saya, segelnya tidak ada dan sedang ada proses pembangunan di dalamnya. Kita punya bukti, kita ada foto dokumentasinya bahwa sedang dikerjakan,” katanya.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi Kevin untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada instansi terkait mengenai status bangunan dan pemanfaatan aset tersebut.
Kevin juga menduga persoalan pembangunan lapangan padel berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut dia, PBG untuk bangunan tersebut belum tersedia atau pengajuannya tidak sesuai dengan kondisi bangunan yang berada di lapangan.
“Yang diajukan 1.800 sekian, tetapi faktanya di atas itu. Oleh karena itu, karena tidak ada persetujuan PBG itu, maka dilakukan segel tetap setelah melalui tiga kali SP tadi,” jelas Kevin.
Ia menilai perbedaan antara dokumen pengajuan dan kondisi fisik bangunan perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Dengan demikian, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status pemanfaatan lahan milik Pemprov DKI, tetapi juga aspek legalitas bangunan yang berdiri di atasnya.
Atas temuan tersebut, Kevin mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak dan mengirimkan surat untuk meminta penjelasan.
Surat tersebut ditujukan antara lain kepada pihak kecamatan, kelurahan, BPAD, serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.
Surat itu juga ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Kevin berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan mengenai status aset, mekanisme sewa, nilai pemanfaatan lahan, serta legalitas bangunan lapangan padel tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar pemanfaatan aset milik pemerintah daerah tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.(dhil/kmps)









