Jumat, 7 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Teknologi

TKDN Perangkat 4G dan 5G Naik 35%

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
21 Oktober 2021
in Teknologi
A A
0
TKDN Perangkat 4G dan 5G Naik 35%

Menteri Johnny didampingi Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail.  foto : ist

Share on FacebookShare on Twitter
kominfo menteri johnny TKND SDPPI ismail FRE09589 - TKDN Perangkat 4G dan 5G Naik 35%
Menteri Johnny didampingi Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail.

JAKARTA, koranindopos.com – Pemerintah menetapkan pemenuhan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) naik menjadi 35% untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang akan digunakan di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 untuk menumbuhkan industri perangkat telekomunikasi dalam negeri.

“Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN sebesar 35% untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia. Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G naik dari sebelumnya sebesar 30%,” paparnya dalan Konferensi Pers Peraturan Menteri Kominfo Terkait TKDN 5G, dari Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (21/10/2021). 

Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 mengatur standar teknis alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE). Permenkominfo yang terbit tanggal 12 Oktober 2021 itu juga mengatur standar teknologi Internasional Mobile Telecommunication 2020 yang mencakup persyaratan teknis untuk perangkat Subscriber Station. 

“Dan untuk perangkat Base Station yang menggunakan teknologi berbasis LTE atau teknologi 4G, serta teknologi berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunication 2020 atau teknologi 5G, yang bekerja pada pita spektrum 850 Mhz, 900 mhz, 1800 mhz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz,” jelas Menkominfo.  

Artikel Terkait

Matrix Perkuat Kolaborasi ISP Lewat MAIN 2026, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital Indonesia

Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra, Z Fold8, atau Z Flip8? Ini Panduan Memilih Smartphone Lipat Sesuai Gaya Hidup

Infinix Luncurkan Film Pendek “Terekam Dalam Gelap”, Angkat Kisah Para Pejuang Malam Indonesia

Menteri Johnny menegaskan Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan komponen di dalam negeri sampai dengan TKDN 35%.

“Untuk penggelaran 4G dan 5G di Indonesia juga memastikan agar industri dalam negeri ikut terlibat dan mengambil bagian yang dari waktu ke waktu semakin tinggi,” tandasnya.

Melalui kebijakan TKDN yang baru, Menkominfo berharap melalui dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri. 

“Dengan demikian, industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden agar Indonesia dapat menjadi  negara smart player dalam pengembangan jaringan, baik jaringan 4G maupun dan 5G,” jelasnya.

Selain itu, ketentuan TKDN juga untuk memastikan dorongan dan dukungan konkret bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G. 

“Dalam menentukan nilai komponen TKDN ini, Kementerian Kominfo telah mendapat masukan dari Kementerian Perindustrian, dan merupakan hasil konsultasi yang dilakukan dengan para vendor perangkat telekomunikasi,” papar Menteri Johnny.

Menkominfo menjelaskan kewajiban pemenuhan TKDN sebesar 35% menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian kominfo, sebelum perangkat tersebut diedarkan maupun dijual di Indonesia.

“Ketentuan TKDN sebesar 35% ini akan diberlakukan 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan menteri ini, dan untuk itu agar para vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikan,” ujarnya.  

Dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual itu, Menteri Johnny didampingi Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail. (rls/dni)

Topik: 5GKominfoTKDN

TerkaitBerita

Matrix
Teknologi

Matrix Perkuat Kolaborasi ISP Lewat MAIN 2026, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital Indonesia

oleh Editor : Hana
6 Agustus 2026
Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra, Z Fold8, atau Z Flip8? Ini Panduan Memilih Smartphone Lipat Sesuai Gaya Hidup
Teknologi

Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra, Z Fold8, atau Z Flip8? Ini Panduan Memilih Smartphone Lipat Sesuai Gaya Hidup

oleh Editor : Affandy
6 Agustus 2026
Infinix Luncurkan Film Pendek “Terekam Dalam Gelap”, Angkat Kisah Para Pejuang Malam Indonesia
Teknologi

Infinix Luncurkan Film Pendek “Terekam Dalam Gelap”, Angkat Kisah Para Pejuang Malam Indonesia

oleh Editor : Affandy
4 Agustus 2026
Haier
Elektronik

Haier Luncurkan Kulkas Pintar HRF-CTD619RSG(WT)U1, Usung Teknologi Penyimpanan Cerdas untuk Dapur Modern

oleh Editor : Hana
3 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Setelah Empat Dekade, Megadeth Siapkan Tur Terakhir Sebelum Pensiun

Setelah Empat Dekade, Megadeth Siapkan Tur Terakhir Sebelum Pensiun

7 Agustus 2026
Hobi Olahraga Menantang, Ismi Melinda Jajal Merapi Merbabu Trail Run

Hobi Olahraga Menantang, Ismi Melinda Jajal Merapi Merbabu Trail Run

7 Agustus 2026
Ruben Onsu Santai Tanggapi Tuduhan Pakai Buzzer untuk Serang Sarwendah

Ruben Onsu Santai Tanggapi Tuduhan Pakai Buzzer untuk Serang Sarwendah

7 Agustus 2026
Titi Kamal Sebut Perumahan Laddaland Tawarkan Horor yang Dibalut Drama Keluarga

Titi Kamal Sebut Perumahan Laddaland Tawarkan Horor yang Dibalut Drama Keluarga

7 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4230 shares
    Share 1692 Tweet 1058
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Manchester United Siapkan Skuad Baru Jelang Musim Depan

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Arsenal Tak Sabar Boyong Bruno Guimaraes Dari Newcastle

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 784 Personel Gabungan Disiagakan

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya