Rabu, 3 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional Politik

Mendagri: ASN Tak Boleh Ikut Campur dalam Urusan Politik Praktis

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
22 September 2022
in Politik
A A
0
Mendagri: ASN Tak Boleh Ikut Campur dalam Urusan Politik Praktis

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh ikut campur dalam urusan politik praktis. Hal tersebut ditegaskan Mendagri pada acara Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jakarta, Kamis (22/9/2022).

“ASN kita sudah tahu bahwa undang-undangnya berbagai aturan, tidak boleh berpolitik praktis, karena ASN adalah tenaga profesional. Dia menjadi motor pemerintahan, ASN kita harapkan bekerja sama secara profesional siapa pun juga,” katanya.

Mendagri mengatakan, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU), khususnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis mana pun. Peran penting ASN yaitu menjadi motor penggerak bagi kesuksesan agenda pemerintahan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Kita semua sepakat, biarlah siapa pun yang bertanding baik tingkat pusat atau daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapa pun juga pemenangnya,” tuturnya.

Artikel Terkait

Jaga Kekompakan Kader lewat Tur Vespa di Pulau Jawa

SEMMI Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo di Milad ke-70

Sandiaga Uno ke Perindo, Pengamat: Sinyal Pergeseran Politik Baru

Mendagri berharap, dengan adanya komitmen keputusan bersama terkait netralitas pegawai ASN dalam Pemilu dan Pilkada serentak ini, ASN tetap bekerja secara profesional meski terjadi dinamika politik dan perebutan kekuasaan. Artinya, walaupun ASN memiliki hak pilih, ASN tidak boleh berpolitik praktis dan memihak pada pasangan calon atau partai tertentu.

“Adanya komitmen di tingkat pusat ini, antara Bapak MenPAN-RB, kami Mendagri mewakili sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah, Kepala BKN, Komisi ASN, dan juga pengawas wasit nanti yaitu Bawaslu hadirnya di sini, kita semua sepakat (dengan netralitas ASN),” tegasnya.

Mendagri menjelaskan pula, pemilihan serentak yang dilaksanakan pada 2024 nanti merupakan sejarah karena pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah dilakukan secara bersamaan. Filosofi dari Pemilu dan Pilkada bersama ini yaitu terciptanya keserempakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) antara presiden/wakil presiden dan kepala daerah.

Selain itu, jelas Mendagri, Indonesia mengalami perubahan yang signifikan dalam sistem politik dan pemerintahan semenjak tahun 1998. Hal itu ditandai dengan diadopsinya demokratisasi yang lebih luas dibandingkan dengan masa sebelumnya.

“Satu konsekuensi daripada demokratisasi ini demos dan kratos, kekuasaan di tangan rakyat, maka salah satunya adalah sistem pemilihan juga dilakukan berbeda dengan sebelumnya. Yang sebelumnya sistem tertutup, memilih partai, menjadi pemilihan langsung untuk memimpin negara, presiden dan wakil presiden,” ujar Mendagri. (why)

Topik: ASNKemendagriPemilu 2024Tito Karnavian

TerkaitBerita

SALURKAN HOBI: Para pengurus Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) melakukan konvoi mengendarai Vespa dalam tur bertajuk Vespa BSNPG Tour of Java. (Foto: Dok./BSNPG)
Politik

Jaga Kekompakan Kader lewat Tur Vespa di Pulau Jawa

oleh Editor : Memoarto
13 Mei 2026
SEMMI Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo di Milad ke-70
Nasional

SEMMI Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo di Milad ke-70

oleh Editor : Doe
18 April 2026
Sandiaga Uno
Politik

Sandiaga Uno ke Perindo, Pengamat: Sinyal Pergeseran Politik Baru

oleh Editor : Memoarto
10 November 2025
Ancam Mundur Massal, 24 DPC Deklarasi Tolak Isak Siddik Jadi Ketua DPD 
Politik

Ancam Mundur Massal, 24 DPC Deklarasi Tolak Isak Siddik Jadi Ketua DPD 

oleh Editor : Anggoro
5 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

PUTUS ASA: Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menghadiri sebuah sesi sidang di parlemen Israel, Knesset, di Yerusalem, pada 17 Juli 2024. (Foto Ilustrasi: AP/Ohad Zwigenberg)

Frustrasi Dengan Trump,  Netanyahu Klaim Rezim Iran Akan Jatuh

3 Juni 2026
NOMOR SAKRAL: Nomor punggung 19 bagi Lamine Yamal sarat historis. Dia mempertahankan angka tersebut di Timnas Spanyol selama Piala Dunia 2026. (Foto Ilustrasi: REUTERS/Albert Gea)

Lamine Yamal Tak Mau Ganti Nomor Punggung 19 di Piala Dunia 2026

3 Juni 2026
DUGAAN KORUPSI: Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kauman, Sidoharjo, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. (Foto Ilustrasi: suaranasional.com)

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Gedung Pemkab Lamongan

3 Juni 2026
Run for Equality

Run For Equality 2026 Hadirkan Ruang Aman dan Setara bagi Penyandang Disabilitas

2 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3372 shares
    Share 1349 Tweet 843
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    392 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Edukasi Komunitas Forex Bandung, Didimax Ingatkan Pentingnya Transaksi Mandiri Demi Keamanan Dana

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Puluhan Warga Antusias Ikuti Cek Gula Darah Gratis

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya