
KAIMANA, koranindopos.com – Upaya promosi pembukaan kembali Bali dan Kepri untuk wisatawan mancanegara terus dilakukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif seiring dengan keputusan pemerintah membuka kembali pintu masuk bagi wisatawan dari 19 negara sejak 14 Oktober 2021.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, dalam “Weekly Press Briefing” yang dilakukan secara daring, Senin (25/10/2021), mengatakan, promosi dilakukan dengan menggandeng biro perjalanan di 19 negara yang tercantum dalam Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.
“Kami menggandeng biro perjalanan di 19 negara dan melalui media kami sendiri maupun kampanye #ItsTimeforBali kami juga sudah men-trigger aktivasi dari perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mendorong industri pariwisata khususnya di Bali untuk mengamplifikasi di channel destinasi masing-masing,” kata Sandiaga Uno.
Sandiaga mengatakan bahwa promosi juga dengan proses monitoring dan evaluasi secara ketat.
Memasuki pekan kedua sejak dibukanya kembali penerbangan internasional dari 19 negara tersebut, ada beberapa evaluasi yang menjadi perhatian. Seperti penyempurnaan regulasi terkait entry point bandara di Bali dan Kepri, sinkronisasi data hotel karantina yang dimiliki oleh Kemenkes, Kantor Kesehatan Pelabuhan Bali, dan Bali Tourism Board.
Serta pembahasan kembali dengan Kemenkomarves tentang asuransi dan Keputusan Satgas Nomor 15 Tahun 2021 yang menyatakan wisatawan tidak diperbolehkan keluar kamar atau villa yang ditunjuk.
“Regulasi entry point di Bali dan Kepri ini terus kita tingkatkan, sinkronisasi dan juga terkait usulan pemanfaatan Live On Board (LOB), yaitu karantina di atas kapal phinisi dan skema pembayaran asuransi juga terus disempurnakan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Sandiaga juga memberikan tanggapan terkait kewajiban tes swab PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang. Sandiaga menyebutkan hal ini sebagai upaya meningkatkan keyakinan masyarakat dalam melakukan perjalanan udara.
“Karena syarat penerbangan ini sudah tidak lagi dikurangi kapasitasnya, sudah 100 persen penerbangan. Maka diambil keputusan (pemberlakuan swab PCR sebagai syarat terbang) untuk memberikan keyakinan bahwa yang bepergian itu tidak mengidap COVID-19,” jelas Sandiaga. (rls/riz)










