Koranindopos.com, JAKARTA – Seorang warga negara asing (WNA) asal India diamankan aparat Keimigrasian Kelas 1 TPI Jakarta Timur. WN India berinisial SMW; 46, diamankan lantaran tertangkap tangan menjual berlian palsu di sentra Pasar Rawabening, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kepala Divisi Keimigrasian Kakanwilkumham DKI Pamuji Raharja mengatakan, selain menjual berlian palsu, WN India tersebut juga menyalahi izin tinggal. Karena SMW datang ke Indonesia dengan Visa liburan. Namun rupanya saat berada di Indonesia kurun waktu satu tahun terakhir justru SMW berjualan berlian palsu di Pasar Rawabening, Jatinegara. ”Kini SMW terancam dideportasi dan masuk dalam daftar pencekalan,” kata Pamuji pada Selasa (8/11/2022).
Pamuji menegaskan, dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sembilan batu berlian satu crat dan empat batu berlian 20 crat yang diduga palsu serta satu handphone. ”WN India berinisial SMW mengaku menjual berlian palsu itu seharga ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah,” ungkapnya.
Terkait pendalaman indikasi penipuan dalam jual beli berlian palsu tersebut, aparat Imigrasi telah menyerahkan kasus ini ke aparat Kepolisian Wilayah Hukum Jakarta Timur. Kemudian, WN India tersebut akan dideportasi ke negara asalnya India. ”SMW dikenakan sanksi pencekalan masuk ke Indonesia selama 6 bulan, berdasarkan keputusan Kepala Kantor Imigrasi Tentang Tindakan Administratif Keimigrasian,” terangnya.
Dalam kasusnya, Keimigrasian Jakarta Timur mengenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Hingga kini kasusnya masih di dalami dengan pemeriksaan sejumlah dokumen oleh aparat Keimigrasian Jakarta Timur. (wyu/mmr)










