
KOTA TANGSEL, koranindopos-Penyidik KPK memeriksa lima saksi perkara dugaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel). Anggaran pekerjaan tersebut bersumber dari pos Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Dilansir dari Antara, salah satu yang dipanggil adalah Kepala SMKN 7 Tangsel Aceng Haruji. Pemeriksaan enam saksi dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Banten. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta menyebutkan, lima saksi yang dipanggil yakni Lurah Rengas Agus Salim, Camat Ciputat Timur Durahman, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten Ardius Prihantono, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi, dan Ketua Tim Audit Inspektorat Banten Vera Nur Hayati.
Namun, Ali Fikri belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik KPK telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut. KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil. (ant/brg)









