Koranindopos.com – Jakarta. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arteria Dahlan mengingatkan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi dinilai untuk menguatkan sistem dan lembaga desa.
Arteria menegaskan, revisi UU Desa menjadi pekerjaan rumah DPR untuk bisa mengakomodasi semua masukan dan seluruh kepentingan para kepala desa (kades). Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat.
”Ini yang harus digali dalam revisi ini sebagai tambahannya. Ini belum ada,” ujar Arteria seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (19/6). Selain itu, terdapat amanat dalam UU No.6 Tahun 2014 yang juga harus dijadikan pencermatan khusus sekaligus tujuan dalam melakukan revisi.
Dalam perjalanan ketatanegaraan, lanjut Arteria, desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan. Dengan begitu, desa menjadi lebih kuat, maju, mandiri, dan demokratis. ”Kalau kita mau revisi, ini harus dijadikan pencermatan khusus sekaligus tujuan,” tegas dia.
Politikus PDIP itu mendukung tuntutan para kepala desa yang menghendaki masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun per periode. ”Kami sangat mendukung, nanti banyak sekali kajian-kajian itu. Kami dari PDI Perjuangan garda terdepan, pasang badan untuk itu,” jelas dia.
Tak hanya itu, Arteria juga mengusulkan soal tunjangan kepala desa yang lebih fleksibel dari sebelumnya. Nantinya kepala desa boleh mendapatkan pendapatan lain dari manapun selama pendapatan lain itu sah berdasarkan undang-undang.
”Karena nanti banyak lagi dari BUMDes, dari desa wisata, dan sebagainya yang kasihan juga kepala desanya kalau tidak mendapatkan semacam penghasilan-penghasilan begitu. Ini kepedulian kita terhadap kepala-kepala desa,” tutur Arteria.










