Koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong perbaikan layanan kepada seluruh pengirim barang sekaligus memperkuat pengawasan barang larangan impor. Caranya dengan meluncurkan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan CEISA merupakan sistem yang diciptakan untuk memperbaiki layanan kepada seluruh pengirim barang. Inovasi tersebut mampu meningkatkan penerimaan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor dari barang kiriman Pekerja Migran Indonesia.
”Jadi CEISA ini, sistem yang kita ciptakan ini, untuk memperbaiki layanan kepada seluruh pengirim barang kita, tapi pada saat yang bersamaan juga memperkuat pengawasan atas kita menjaga Indonesia,” kata Suahasil saat melakukan presentasi dalam acara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2023 seperti yang diterangkan dalam rilis Kemenkeu, Selasa (27/06).
Suahasil mempresentasikan mengenai inovasi barang kiriman menggunakan Consignment Note melalui CEISA Barang Kiriman. Inovasi ini memberikan kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia secara cepat, humanis, dan akuntabel.
”Ke dalam sistem CEISA ini modulnya banyak dan salah satu modul yang menjadi inovasi adalah modul barang kiriman menggunakan consignment note. Dengan consignment note inilah kita memperbaiki layanan, memperbaiki pengawasan, dan dimulai dari teman-teman di tingkat regional,” ujar Suahasil.
Sebelum tahun 2020, lanjut Suahasil, importasi barang Pekerja Migran Indonesia berupa barang kiriman masih diberitahukan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) yang disampaikan secara manual dengan formulir cetak atas beberapa pemilik dalam satu dokumen konsolidasi. Inovasi menggunakan consignment note melalui CEISA barang kiriman mempercepat seluruh proses dan menjadi lebih transparan dan lebih aman.
Menurut Suahasil, sistem tersebut bisa mempercepat seluruh proses dan menggunakan tidak lagi manual. ”Kalau mengirim barang itu kita enggak tahu kapan akan selesai pemeriksaan di pelabuhannya dan ini semua kita tangani. Kita buat supaya transparan sehingga saking transparannya itu teman-teman pekerja migran kita bisa tahu persis barangnya yang dia kirim sekarang posisinya ada di mana,” jelas dia.
Suahasil menjelaskan sistem tersebut diimplementasikan pertama kali oleh KPPBC TMP Tanjung Emas. DJBC melihat sistem tersebut sangat membantu Pekerja Migran Indonesia dan perusahaan jasa titipan (PJT), sehingga dijadikan suatu standar pelayanan yang diseragamkan pada seluruh Kantor Bea dan Cukai di Indonesia sesuai Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai.










