Rabu, 24 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Permendag No. 31 Tahun 2023 Sudah Berlaku, Mendag Zulkifli Temui Pedagang Tanah Abang

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
29 September 2023
in Nasional
A A
0
Menteri Perdagangan
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menemui para pedagang usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) seperti baju, sepatu, dan aksesori di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat hari ini, Kamis, (28/9) untuk mendengar secara langsung keluhan sepinya pengunjung.

Kehadiran Mendag Zulkifli Hasan ini untuk memberikan dukungan serta menunjukkan bahwa Pemerintah akan terus hadir untuk para pelaku UMKM sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Mendag Zulkifli Hasan didampingi Sekretaris Jenderal Suhanto, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, serta Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi. Turut hadir pada peninjauan tersebut Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta Elizabeth Ratu Rante Allo.

“Kita datang langsung untuk mendengar dan melakukan diskusi dengan pedagang yang mengeluhkan sepinya pengunjung. Tidak ada di dunia ini yang Pemerintahnya hanya diam saja apabila pelaku UMKMnya gulung tikar. Pemerintah harus hadir dan berpihak pada UMKM. Selain itu, barang yang datang dari luar negeri juga harus ada aturannya,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Artikel Terkait

Nasib Pilu Komang Ani: Lansia yang Pertahankan Tanah Malah Dipenjara, Kini Terancam Kebutaan Permanen

Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim, Dorong Kolaborasi Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan

Kemnaker Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan

Mendag Zulkifli Hasan menambahkan, social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE dan menjaga data pengguna media sosial. Selain itu, social commerce tidak boleh digunakan untuk PSME atau perusahaan afiliasi.

“Pemerintah mengatur ini karena kesenjangan harga yang terlampau jauh. Misalnya, pedagang menjual Rp95 ribu sedangkan di media sosial hanya Rp50 ribu. Ini artinya predatory pricing atau menjual barang di bawah harga modal. Semua perdagangan yang dilakukan harus diatur dan memerlukan beberapa izin seperti sertifikat BPOM dan SNI sebelum melakukan transaksi. Media sosial bukan sebagai sarana jual beli, melainkan untuk iklan. Sehingga perusahaan yang ingin menjual produknya bisa membuat lokapasar (marketplace) dan mengurus izin yang diperlukan,” urai Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, melalui Permendag No. 31 Tahun 2023, Pemerintah juga akan mengatur penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform niaga elektronik (e-commerce). Selain itu, Pemerintah akan menyediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Di Permendag No. 31 Tahun 2023, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, telah menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada e-commerce dalam negeri. Misalnya menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, serta asal pengiriman barang.

“Kemarin sudah saya sampaikan pada konferensi pers tentang Permendag No. 31 Tahun 2023, saya minta jajaran Kemendag menyurati semua pihak yang terkait jika ada pelanggaran. Nantinya, para pelanggar akan diberi peringatan terlebih dahulu atau hingga diblokir oleh Kominfo,” pungkas Mendag Zulkifli Hasan.

Kementerian Perdagangan akan terus melakukan sosialisasi informasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman atas berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendag 31/2023.

Permendag 31 Tahun 2023 dapat diunduh di: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/ (ris)

Topik: Menteri PerdaganganTanah Abang

TerkaitBerita

Nasib Pilu Komang Ani: Lansia yang Pertahankan Tanah Malah Dipenjara, Kini Terancam Kebutaan Permanen
Peristiwa

Nasib Pilu Komang Ani: Lansia yang Pertahankan Tanah Malah Dipenjara, Kini Terancam Kebutaan Permanen

oleh Editor : Akula
24 Juni 2026
Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim, Dorong Kolaborasi Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan
Nasional

Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim, Dorong Kolaborasi Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan

oleh Editor : Anggoro
24 Juni 2026
Kemnaker Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan
Nasional

Kemnaker Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan

oleh Editor : Anggoro
24 Juni 2026
Menteri Mukhtarudin Resmikan Migrant Center Pertama di Kalimantan, Rektor ULM Sambut Strategi Baru SDM
Nasional

Menteri Mukhtarudin Resmikan Migrant Center Pertama di Kalimantan, Rektor ULM Sambut Strategi Baru SDM

oleh Editor : Doe
24 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Nasib Pilu Komang Ani: Lansia yang Pertahankan Tanah Malah Dipenjara, Kini Terancam Kebutaan Permanen

Nasib Pilu Komang Ani: Lansia yang Pertahankan Tanah Malah Dipenjara, Kini Terancam Kebutaan Permanen

24 Juni 2026
Sentuhan Magis Bebi Romeo dan Kisah Penyintas Kanker di Balik Mini Album “Suara Hati” Duo Antonia

Sentuhan Magis Bebi Romeo dan Kisah Penyintas Kanker di Balik Mini Album “Suara Hati” Duo Antonia

24 Juni 2026
RAKSASA TEKNOLOGI: Dua raksasa teknologi AS, Cadence dan Intel Foundry berkolaborasi. (Foto Ilustrasi: Dok./Cadence)

Dua Raksasa Teknologi AS Kolaborasi Tingkatkan Performa Intel 14A

24 Juni 2026
Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim, Dorong Kolaborasi Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan

Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim, Dorong Kolaborasi Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan

24 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3556 shares
    Share 1422 Tweet 889
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    442 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Marco Bezzecchi Kena Sanksi Berat Setelah Pukul Marshal

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Swiss vs Kanada Perebutkan Puncak Klasemen Grup B

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Dua Pabrik Komponen Otomotif Jepang di Jatim Dikabarkan Bakal PHK Ribuan Karyawan, Produksi Disebut Pindah ke Vietnam

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya