Sabtu, 6 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home tidak kategori

Pemprov DKI Akan Kembali Menerapkan PTM Terbatas Mulai Besok 

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
2 Januari 2022
in tidak kategori, Megapolitan
A A
0
Pemprov DKI Akan Kembali Menerapkan PTM Terbatas Mulai Besok 
Share on FacebookShare on Twitter

61bae78b6eaaf - Pemprov DKI Akan Kembali Menerapkan PTM Terbatas Mulai Besok 
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
(KOMPAS.COM/HANDOUT)

JAKARTA, koranindopos.com – Berdasarkan kalender pendidikan bahwa tanggal 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat serta melihat kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta yang terkendali, maka Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai besok. 

Relaksasi kebijakan ini merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 dan SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50%, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

Artikel Terkait

Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

Dua Pemuda di Bekasi Ditangkap Saat Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sejumlah Senjata Tajam

Demo di Kawasan Gambir Hari Ini, Polisi Siagakan 290 Personel dan Imbau Warga Hindari Titik Rawan Macet

“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” tuturnya pada Minggu (2/1), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Nahdiana menambahkan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian. Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. 

Nahdiana juga menyebut, pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah. 

Apabila warga sekolah terindikasi terpapar COVID-19, satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM Terbatas selama 5 hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus COVID-19 dan pembelajaran dilaksanakan secara daring. Satgas COVID-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.(dni)

Topik: Pemprov DKI Jakarta

TerkaitBerita

Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar
Megapolitan

Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

oleh Editor : Affandy
6 Juni 2026
Dua Pemuda di Bekasi Ditangkap Saat Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sejumlah Senjata Tajam
Megapolitan

Dua Pemuda di Bekasi Ditangkap Saat Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sejumlah Senjata Tajam

oleh Editor : Affandy
4 Juni 2026
Demo di Kawasan Gambir Hari Ini, Polisi Siagakan 290 Personel dan Imbau Warga Hindari Titik Rawan Macet
Megapolitan

Demo di Kawasan Gambir Hari Ini, Polisi Siagakan 290 Personel dan Imbau Warga Hindari Titik Rawan Macet

oleh Editor : Affandy
4 Juni 2026
PERPANJANG RUTE: Penumpang memenuhi gerbong kereta MRT Jakarta di Stasiun Fatmawati, Jakarta Selatan. (Foto Ilustrasi: jakartamrt.co.id)
Megapolitan

Perpanjangan Rute MRT Ke Bekasi dan Tangerang Akhir Tahun Ini

oleh Editor : Memoarto
4 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Menaker Buka Orientasi Program Pemagangan Nasional Batch III

Menaker Sampaikan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

6 Juni 2026
Bank Jakarta Ingin Jadi Jembatan Peluang Ekonomi Warga Ibu Kota

Bank Jakarta Ingin Jadi Jembatan Peluang Ekonomi Warga Ibu Kota

6 Juni 2026
Pemerintah Tertibkan Ribuan Vila Tak Berizin, Upaya Wujudkan Pariwisata yang Lebih Aman dan Berdaya Saing

Pemerintah Tertibkan Ribuan Vila Tak Berizin, Upaya Wujudkan Pariwisata yang Lebih Aman dan Berdaya Saing

6 Juni 2026
iPhone 16 Bekas Masih Jadi Buruan di 2026, Harga Lebih Terjangkau dengan Performa Premium

iPhone 16 Bekas Masih Jadi Buruan di 2026, Harga Lebih Terjangkau dengan Performa Premium

6 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3428 shares
    Share 1371 Tweet 857
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
  • Dapat Pujian dari Kepala Bappebti, Apa Kunci Sukses 27 Tahun Perjalanan Didimax?

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Demo di Kawasan Gambir Hari Ini, Polisi Siagakan 290 Personel dan Imbau Warga Hindari Titik Rawan Macet

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya