
Foto: Jaka/rni
JAKARTA, koranindopos.com – Harapan beberapa kelompok masyarakat agar DPR RI secepatnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU) akan terealisasi dalam waktu dekat. Ketua DPR RI Puan Maharani bahkan memastikan RUU inisiatif wakil rakyat itu disahkan pekan depan. UU Itu diharapkan bisa menekan maraknya kasus pelecehan seksual di tengah masyarakat yang akhir-akhir ini semakin memprihatinkan.
Menurut Puan, RUU TPKS telah selesai diharmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada masa persidangan lalu. Selanjutnya, pimpinan dewan akan segera menindaklanjutinya. Mengingat kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di tanah air, maka pengesahan RUU TPKS menjadi suatu keharusan sebagai bagian dari kebutuhan di dalam hukum Indonesia. “Insya Allah (pada) Selasa tanggal 18 Januari 2022 RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR,” tegas Puan seperti dikutip dari website resmi DPR, Rabu (12/1).
Putri mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri itu mengajak pemerintah untuk bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS dan berkomitmen untuk menuntaskannya. Selain itu, pihaknya bersama pemerintah tengah menuntaskan pembahasan delapan RUU pada pembahasan tingkat pertama. Di antaranya RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Praktik Psikologi, RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan RUU tentang Penanggulangan Bencana.
Anggota DPR RI Achmad menambahkan, dia mendorong agar secepatnya RUU TPKS disahkan menjadi UU agar ada kepastian perlindungan terhadap kaum perempuan. “Ini harus segera disahkan. Ini menyangkut keselamatan dan perlindungan orang-orang di sekitar kita. Apakah itu anak, keluarga dan lainnya,” kata dia. Politisi Demokrat itu merasa khawatir dengan kondisi yang akhir-akhir ini terjadi. Pelaku pelecehan seksual dilakukan oleh orang dekat korban yang sama sekali di luar dugaan. Misalnya guru, orang tua sendiri, dan dosen.(hai)









