
GELAR PERKARA: Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memperlihatkan Fico Fachriza saat keterangan pers pada Jumat (14/1).
JAKARTA, koranindopos.com – Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap komedian Fico Fachriza pada Kamis (13/1). Dia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba golongan satu jenis tembakau sintetis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan menjelaskan, Fico diamankan di rumahnya di kawasan Pancoran Mas, Depok. Di rumah itu polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis. ”Satu bungkus rokok merek Jazy Bold berisi total 1,45 gram tembakau sintetis,” kata Endra.
Standup comedian itu membeli tembakau sintetis dari media sosial. Barang haram tersebut digunakan Fico agar mudah tertidur. Dia telah mengonsumsi tembakau gorila sejak 2016. ”Jadi alasannya penggunaan narkotika ini untuk membantunya agar mudah tidur,” katanya.
Pihaknya, kata Zulpan, telah memburu pemasok tembakau gorila itu. Fico disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Penjara paling singkat emoat tahun paling lama 12 tahun,” terangnya.
Kakak Fico Fachriza, Ananta Rispo memberikan support atas kejadian yang menimpa adiknya. Namun, dia juga mendukung kepolisian untuk memproses sesuai aturan berlaku. ”Datang cuma kasih support aja, ya dukunganlah. Yang namanya kita salah, tetap harus diproses,” ujarnya.
Ananta berharap Fico belajar dari apa yang dialaminya saat ini. Sehingga dapat betul-betul sembuh dan terbebas dari jeratan narkotika. ”Mudah-mudahan Fico sembuh, kapok, dan bisa menjadi pelajaran berharga buat Fico,” katanya. (wyu/brg)










