
JAKARTA, koranindopos.com – Komite IV DPD RI melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Asuransi Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN, Selasa (18/1). Rapat beberapa lembaga tersebut untuk membahas soal kelanjutan penyelesaian masalah asuransi Jiwasraya. Apalagi saat ini Kementerian BUMN membentuk perusahaan holding BUMN Asuransi dan Penjaminan dengan nama Indonesia Financial Group (IFG). Di perusahaan itu terdapat PT Asuransi Jiwa Raya menjadi salah satu anggotanya.
Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto menjelaskan, permasalahan muncul ketika pemegang polis yang tidak bersedia direstrukturisasi atau dialihkan ke IFG Life, akan tetap berada di Jiwasraya dengan hubungan perusahaan adalah berstatus utang piutang. Tidak ada penjelasan bagaimana skema utang piutang antara pemegang polis dengan Jiwasraya. Padahal Jiwasraya hanya memiliki sisa aset yang nilainya tidak mencukupi, setelah aset yang clean and clear dialihkan ke IFG Life.
“Tercatat total peserta asuransi Jiwasraya yang mengalami kerugian atas ketidakhati-hatian yang dilakukan oleh Jiwasraya berjumlah 5,5 juta orang hingga 30 September 2019,” kata Sukiryanto. Menurut Sukiryanto, banyaknya peserta asuransi Jiwasraya yang mengalami kerugian akan membutuhkan waktu penyelesaian yang panjang. Karena itu, pihaknya akan terus mengawal penyelesaian kasus Jiwasraya. Bahkan rencananya Komite IV DPD RI akan mengusulkan pembentukan panitia khusus untuk mengawal agar kasus ini dapat segera dituntaskan dan para pemegang polis dapat memperoleh hak-hak mereka.
Senada dengan Sukiryanto, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Darmansyah Husein mempertanyakan sumber dana PT Asuransi Jiwasraya untuk membayarkan polis asuransi dari nasabah yang menolak direstrukturisasi. Apalagi aset dari Jiwasraya sudah dialihkan ke IFG Life. Jika diibaratkan sebuah kapal, lanjut Darmansyah, Jiwasraya seperti kapal yang mau tenggelam. Kemudian pemerintah membuat kapal baru bernama IFG. Nasabah yang tidak mau direstrukturisasi berada di Jiwasraya, sedangkan yang mau berada di IFG. “Yang mau akan disuntik Rp 20 triliun, dan Jiwasraya tidak disuntik dana. Yang tidak mau diterminasi, artinya distop, diganti menjadi hutang piutang, sumbernya dari mana?” tanya senator dari Bangka Belitung itu.
Dalam pemaparannya, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Angger P. Yuwono menjelaskan bahwa IFG Life mulai membayarkan klaim polis Jiwasraya hampir Rp 1 triliun per 31 Desember 2021. Selain itu, pemegang polis juga ditawarkan dua opsi. Pertama, menerima restrukturisasi dan akan dialihkan polisnya ke IFG Life dengan jaminan yang lebih rendah dan akan dibayarkan. Atau menolak restrukturisasi dan polis akan tetap terdaftar di perusahaan PT Asuransi Jiwasraya. “Saat ini yang memang tidak setuju polisnya tinggal di Jiwasraya,” imbuh Angger.(hai)










