
Jakarta, Koranindopos.com – Vonis kepada Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani telah dijatuhkan. Keduanya divonis satu tahun penjara. Banyak yang menyayangkan vonis dari majelis hakim tersebut.
Sebagian dari masyarakat menganggap jika vonis tersebut terlalu berat dan berharap jika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie lebih layak untuk menjalani rehabilitasi. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati pun ikut mengkritisi vonis penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Sari meminta adanya penerapan restorative justice dalam kasus ini.
“Dalam hal ini implementasi restorative justice dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak memenjarakan sesuai dengan UU. Mereka ini hanya pecandu, mengacu undang-undang tersebut harusnya cukup untuk rehabilitasi,” ucap Sari dalam rapat dengan Kepala BNN di ruang komisi III DPR.
Beberapa pertimbangan pun diungkapkan oleh Sari. Menurut Sari, para pencandu narkoba layaknya tidak dipenjara.
“Tidak perlu adanya tindakan sejauh itu apalagi kita semua tahu persoalan overload Lapas yang belum ditemukan solusi signifikan,” kata dia.
Tak hanya Sari, beberapa politikus lainnya pun turut berkomentar terkait vonis yang diterima oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakri. Salah satunya datang dari politikus Partai Gerindra Habiburokhman.
“Ya kami prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tetapi bukan rehabilitasi hukumannya, hukuman penjara,” ujarnya dalam rapat.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman sempat menyoroti perbedaan hukuman pemakai, pengedar, dan bandar narkoba.
Menurut Habiburokhman seharusnya ada perbedaan hukuman antara pemakai, pengedar maupun bandar.
“Ini kan secara ilmiah tidak pas menurut kita. Hal tersebut menurut saya bisa jadi penegak hukumnya juga tak paham detail, belum tercerahkan,” kata Habiburokhman. (AL)









