
JAKARTA, koranindopos.com – PPUU DPD RI bersama Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat memasukkan materi Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMdes ke dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan Badan Usaha Milik Desa. Hal tersebut menjadi kesimpulan pada rapat kerja PPUU DPD RI bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pihak pemerintah di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (27/1).
Secara normatif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (PP BUMDesa) sebagai delegasi dari UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, memang telah memberikan landasan dalam pengelolaan BUMDesa. Hal ini juga penting dalam mengisi kekosongan dalam pengaturan mengenai BUMDesa. “Berdasarkan hasil kesepakatan Baleg DPR RI, PPUU DPD RI dan pemerintah, pemerintah perlu memberikan jaminan bahwa substansi yang DPD ajukan dalam RUU Bumdes harus dimasukkan ke dalam perubahan PP BUMDesa dan secara proaktif berkonsultasi dengan DPD RI,” tegas Ketua PPUU DPD RI, Badikenita Sitepu.
Berdasar hasil analisa tersebut, lanjut Badikenita, DPD RI meminta pemerintah memberikan jaminan bahwa substansi hukum yang termuat dalam RUU BUMDes usulan DPD RI tersebut dimasukkan ke dalam perubahan PP BUMDesa ke depan. Dalam penyusunan perubahan terhadap PP tersebut, pemerintah harus melakukan komunikasi yang intensif dan melibatkan DPD RI secara penuh dalam penyusunan PP perubahan BUMDesa.
Pada rapat tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengungkapkan bahwa regulasi terkait BUMDesa sudah cukup holistik dan komprehensif, baik dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa maupun UU Ciptaker. Selain itu, ada pula aturan turunan yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (PP BUMDesa) sebagai delegasi dari UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. “Ada juga PP dan Permen sudah banyak mengatur merujuk keberadaan BUMDesa ini,” papar menteri yang akrab disapa Gus Halim itu.
Karena itu, lanjut Gus Halim, implementasi dari berbagai regulasi tersebut perlu pegawasan dari DPR RI dan DPD RI. Jika ditemukan hal-hal yang belum diatur, maka pemerintah siap melakukan perubahan. Pendapat tersebut diperkuat Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. Dia menjelaskan bahwa mayoritas fraksi setuju dengan pemerintah. “Jika pemerintah tidak menyempurnakan materi muatan sesuai kesepakatan bersama DPD RI, maka ke depan bisa diajukan kembali,” tegas Andi.(hai)










