koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengumumkan perubahan signifikan dalam penanganan kapal-kapal hasil rampasan yang melanggar aturan. Kini, KKP tidak lagi menenggelamkan atau mengebom kapal-kapal tersebut, sebuah langkah yang diambil untuk menjaga kesehatan laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa metode lama yang melibatkan pengeboman kapal ternyata memiliki dampak negatif pada lingkungan. “Yang jelas dampaknya itu kalau untuk lingkungan tidak bagus. Begitu dibom itu kan hancur berkeping-keping gitu kan. Nah itu jadi sampah di laut,” ujar Nugroho.
Langkah baru ini merupakan bagian dari upaya KKP untuk mendukung program Bulan Cinta Laut (BCL), yang bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan laut. Nugroho menegaskan, “Sekarang kita sedang kerja-kerjanya, Bulan Cinta Laut, mengambil sampah-sampah itu. Masa kita mau nebar sampah di laut, terus ada oli yang di mesin terus pecah. Jadi pencemaran laut.”
Dalam upaya menjaga kesehatan laut, KKP kini memanfaatkan kapal hasil rampasan dengan cara yang lebih produktif. Kapal-kapal tersebut bisa digunakan sebagai bahan edukasi untuk pelajar, dimanfaatkan untuk nelayan jika kondisinya memungkinkan, serta dijadikan kapal patroli atau kapal angkut perikanan (logistik) jika spesifikasinya sesuai.
“Selagi barang itu masih bisa dimanfaatkan. Saya rasa itu akan lebih tidak ada mudaratnya,” tambah Nugroho.
Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi pencemaran laut dan memberikan manfaat tambahan dari kapal-kapal rampasan tersebut. KKP berkomitmen untuk terus berfokus pada perlindungan lingkungan laut sambil mempertimbangkan solusi yang lebih berkelanjutan dan bermanfaat. (hai)










