Koranindopos.com, JAKARTA — Tidak sembarang calon pekerja migran Indonesia (PMI) bisa berangkat ke luar negeri. Mereka wajib lolos seleksi petugas verifikator lebih dulu. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan keamanan proses penempatan pekerja migran Indonesia.

”Dalam pelaksanaan kebijakan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, kita tidak hanya berorientasi pada jumlah penempatan. Tetapi juga pada kualitas, keamanan, dan keberlanjutan pelindungan,” kata Direktorat Jenderal Penempatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Dirjen KemenP2MI) Ahnas dalam bimbingan teknis (Bimtek) petugas verifikator yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) KP2MI/BP2MI selama dua hari, Rabu (29/4/2026)–Kamis (30/4/2026).
Ahnas menyampaikan, bimtek memiliki peran strategis dalam memperkuat kapasitas petugas verifikator agar mampu menjalankan proses verifikasi secara tertib, sesuai ketentuan, serta mendukung peningkatan kualitas layanan penempatan dan pelindungan PMI.
Dia menegaskan bahwa arahan Presiden menempatkan pelindungan PMI sebagai prioritas utama yang harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air. Selain itu, peningkatan kompetensi calon PMI juga harus dilakukan melalui sistem yang terstandardisasi dan terukur.
Lebih lanjut, Dirjen Ahnas menekankan bahwa petugas verifikator memiliki posisi krusial dalam ekosistem penempatan. Verifikasi tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi juga berfungsi sebagai gerbang awal pelindungan. ”Verifikasi merupakan instrumen penting untuk memastikan legalitas dan keabsahan dokumen, mencegah penempatan non-prosedural, serta menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjamin keamanan Pekerja Migran Indonesia sejak tahap pra-penempatan,” jelasnya.
Dalam kegiatan Bimtek ini, peserta mendapatkan pembekalan komprehensif terkait berbagai aspek penting dalam proses penempatan, mulai dari prosedur pendirian perusahaan penempatan PMI dan penerbitan izin operasional, pelayanan penerbitan dan pencabutan izin perwakilan, layanan pendaftaran PMI melalui sistem digital, hingga mekanisme penempatan di berbagai sektor, termasuk sektor awak kapal migran.
Ahnas juga menyoroti pentingnya digitalisasi melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) yang telah terintegrasi. Melalui sistem ini, seluruh proses layanan dapat dipantau secara real time, sehingga mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meminimalisir potensi penyimpangan. (rls/fer/mmr)










