Koranindopos.com – Jakarta. Aktris senior Yuyun Sukawati kini tengah menghadapi cobaan berat. Ia mengklaim menjadi korban pemerasan dan ancaman oleh oknum aparat hukum terkait kasus dugaan penyebaran video asusila yang menyeret putranya, Harry Alam Wibowo, yang masih berstatus pelajar di SMAN 1 Cirebon.
Kisah ini bermula ketika Harry dituduh menyebarkan video asusila mantan kekasihnya. Pada 2 Februari lalu, Yuyun menceritakan bahwa putranya tiba-tiba didatangi oleh 15 orang dari Polres Bandara Soetta di sekolahnya.
“Mereka bilang anak saya sudah menjadi tersangka, dituduh mengedarkan video asusila. Tapi, saya tidak pernah menerima surat panggilan, dan mereka juga tidak bisa menunjukkan bukti video tersebut. Bahkan, HP anak saya dirampas tanpa alasan yang jelas,” ungkap Yuyun saat konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (13/8/2024).

Yuyun yakin bahwa putranya tidak bersalah. Menurutnya, video tersebut dikirim oleh mantan pacar Harry, namun justru putranya yang dituduh sebagai penyebar.
Kasus ini kemudian berujung pada dugaan pemerasan yang dialami Yuyun, di mana oknum jaksa penuntut umum (JPU) meminta uang sebesar 1 miliar rupiah. “Saya benar-benar tidak mengerti untuk apa uang sebanyak itu diminta. Saya sangat terkejut ketika mereka meminta jumlah sebesar itu,” ujar Yuyun.
Selain itu, Yuyun juga merasakan kejanggalan dalam persidangan, terutama pada kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta. “Dalam satu hari, persidangan mencakup dakwaan, kesaksian korban, saksi polisi, hingga saksi ahli. Namun, saya merasa mereka semua memberikan kesaksian yang tidak benar,” jelasnya.
Putra Yuyun akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya hanya menerima hukuman tiga bulan. Pengacara Yuyun, Niko Kilikili, menyatakan bahwa putranya seolah dijadikan korban dalam kasus ini.
“Ada sesuatu yang janggal ketika tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya hanya tujuh bulan, sementara putra Yuyun yang dianggap paling bersalah diputus satu tahun penjara,” kata Niko.
Namun, kasus ini tidak berhenti di situ. Setelah banding, hukuman untuk putra Yuyun diperberat menjadi satu tahun enam bulan, sedangkan dua terdakwa lainnya tetap dihukum tiga bulan tanpa adanya upaya banding atau kasasi.
Meskipun Yuyun telah melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, ia merasa tidak ada tindakan yang diambil. Hal ini membuatnya angkat bicara ke publik dan media, berharap mendapatkan keadilan untuk anaknya.
“Saya memohon keadilan sebagai seorang ibu tunggal untuk anak saya yang masih di bawah umur dan yatim. Saya berharap agar oknum polisi dan jaksa yang terlibat dapat ditindak sesuai hukum,” tegas Yuyun.
Ia juga menuding bahwa anaknya difitnah oleh mantan kekasihnya, yang justru mendapatkan dukungan dari oknum aparat hukum.
“Perempuan itu seharusnya yang ditindak, karena dia yang sebenarnya membuat dan menyebarkan video asusila tersebut. Namun, karena ada oknum yang mendukungnya, kasus ini justru berbalik menyerang anak saya,” tandas Yuyun.










