
JAKARTA, koranindopos.com – Pembangunan pelabuhan ternyata tidak selamanya harus menggunakan dana APBN, tapi juga menggunakan dana dari sumber lain. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan sejumlah manfaat membangun pelabuhan di Indonesia dengan menggunakan skema pendanaan kreatif (creative financing) non APBN. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan webinar yang diselenggarakan secara daring dan luring oleh Himpunan Ahli Pelabuhan Indonesia (HAPI) dengan tema ‘Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan Umum/ Terimnal Di Indonesia: Dikelola Sendiri Vs Partner Strategis (Internasional),’ Rabu (9/2).
Budi Karya menjelaskan salah satu manfaat membangun pelabuhan menggunakan skema pendanaan kreatif non APBN, yaitu adanya akselerasi atau percepatan pembangunan infrastruktur pelabuhan di tengah terbatasnya dana APBN. Kemudian masuknya investasi ke Indonesia, dan juga semakin meningkatkan kualitas layanan kepelabuhanan di tanah air. “Keberadaan pelabuhan bagi Indonesia sangat penting bagi Indonesia yang merupakan wilayah kepulauan, dalam menghubungkan antar pulau dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” jelas Budi dalam siaran pers yang diterima koranindopos.com, Rabu (9/2).
Dengan luasnya wilayah Indonesia, lanjut Budi, tantangan yang dihadapi dalam pembangunan infrastruktur termasuk pelabuhan yakni terbatasnya anggaran APBN. Karena itu, peran pelaku atau badan usaha menjadi vital agar turut serta membantu akselerasi pembangunan pelabuhan yang tidak bisa dipenuhi dengan hanya mengandalkan APBN. Pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada badan usaha baik nasional maupun asing untuk berperan dalam pembangunan pelabuhan di Indonesia, dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku terkait pengelolaan pelabuhan.
Budi menjelaskan beberapa bentuk kerja sama di bidang kepelabuhanan yang dapat dilakukan. Antara lain konsesi, kerja sama bentuk lainnya (kerja sama pemanfaatan, persewaan, kontrak Mmanajemen, dan kerja sama operasi), serta Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Berdasarkan data, sejak konsesi pertama kali pada tahun 2012 (Terminal Petikemas Kalibaru) sampai dengan diterbitkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah dilakukan 25 perjanjian konsesi. “Perjanjian konsesi tersebut mencakup 4 perjanjian konsesi pengelolaan pelabuhan eksisting, 21 perjanjian konsesi pengelolaan pelabuhan baru,” papar Budi.
Menurut Budi, total nilai investasi dari konsesi yang telah dilaksanakan kurang lebih sekitar Rp 100,89 triliun. Setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, telah dilakukan dua perjanjian KPBU pengelolaan pelabuhan dengan nilai total investasi kurang lebih berjumlah Rp 19,42 triliun, dan juga terdapat potensi investasi dengan skema konsesi pengelolaan kepelabuhanan dengan nilai total investasi kurang lebih Rp 10,83 triliun pada 2022. “Ke depan, skenario pengembangan pelabuhan dirancang agar prosentase investasi swasta baik nasional maupun asing, termasuk pemda, melalui badan usaha pelabuhan semakin besar,” harap Budi.(hai)









