koranindopos.com – Jakarta, Komisi I DPR RI menyatakan keprihatinan atas banyaknya keluhan dari warganet Indonesia yang konten pro-Palestina mereka dihapus oleh platform media sosial di bawah naungan Meta, seperti Facebook dan Instagram. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan, atau yang akrab disapa Kang Aher, menegaskan bahwa Meta perlu memberikan klarifikasi atas tindakan ini, yang dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan kebijakan Indonesia yang mendukung kemerdekaan Palestina.
“Meta perlu memberikan penjelasan terkait penghapusan konten pro-Palestina di platform mereka. Sebagai contoh, banyak laporan dari masyarakat yang mendapati postingan mereka terkait Palestina dihapus tidak lama setelah tayang di Instagram Story,” ujar Kang Aher dalam keterangan resminya.
Kang Aher menyebut bahwa sejak memanasnya konflik Palestina-Israel pada Oktober 2023, Meta telah melakukan pengetatan terhadap konten pro-Palestina. Berdasarkan laporan, Meta telah menghapus lebih dari 700 ribu postingan terkait Palestina sejak 13 Oktober 2023, dengan alasan melanggar kebijakan yang mencakup konten bernuansa kekerasan, ujaran kebencian, terorisme, hingga kekerasan terorganisir.
Namun, Kang Aher menilai tindakan Meta ini berlebihan dan seolah berpihak, hingga mencabut izin Meta di Indonesia dapat menjadi opsi jika perusahaan tersebut tidak memberi penjelasan memuaskan. “Meta bisa saja dicabut izinnya di Indonesia jika tindakan mereka terus bertentangan dengan dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kang Aher menyoroti bahwa tindakan Meta ini bukan hanya masalah bagi Indonesia. Organisasi hak asasi manusia internasional, seperti Human Rights Watch (HRW) dan The Jerusalem Legal Aid and Human Rights Center, juga menuding Meta telah membatasi konten pro-Palestina secara global. Bahkan, negara-negara seperti Malaysia juga mengalami penghapusan konten berita terkait Palestina di platform Meta.
“Tindakan diskriminatif ini mendapat kritik dari organisasi HAM yang menilai Meta berkontribusi terhadap penindasan terhadap rakyat Palestina dengan menghapus konten yang mendukung mereka,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi I DPR RI akan memanggil Meta untuk memberikan klarifikasi atas kebijakan penghapusan konten pro-Palestina yang diunggah oleh pengguna Indonesia. Kang Aher mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengambil tindakan tegas terhadap Meta jika tidak ada langkah perbaikan dari perusahaan teknologi tersebut. “Jika dalam pemberitaannya Meta terus memojokkan Palestina, pemerintah harus mempertimbangkan tindakan tegas seperti mencabut izin Meta di Indonesia,” tambahnya.
Senada dengan DPR, pakar komunikasi politik dari Universitas Islam Bandung, Muhammad Fuady, menegaskan bahwa tudingan warganet Indonesia bukan tanpa dasar. Menurutnya, laporan dari HRW dan organisasi lainnya menunjukkan bahwa Meta memang membatasi konten pro-Palestina meskipun tidak melanggar kebijakan platform tersebut. “Isu ini telah menjadi perhatian global, dan langkah Meta ini dinilai melukai kebebasan berekspresi,” ungkap Fuady.
Dengan panggilan klarifikasi yang direncanakan DPR RI, diharapkan Meta akan memberikan penjelasan resmi terkait penghapusan konten pro-Palestina dan mempertimbangkan kebijakan yang lebih adil bagi pengguna di Indonesia dan negara lainnya. (hai)










