Kamis, 4 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional Politik

Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Peserta Dilarang Kampanye

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
25 November 2024
in Politik
A A
0
kpu
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Masa tenang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai pada Minggu (24/11/2024) dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024). Selama periode ini, peserta pilkada dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Masa tenang ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pemilih untuk merenung dan mempersiapkan diri dalam menentukan pilihannya pada hari pemungutan suara yang akan datang.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, disebutkan secara jelas bahwa masa tenang adalah waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Semua bentuk kampanye, baik melalui media sosial, iklan, maupun pertemuan langsung, dilarang keras selama periode masa tenang ini.

Tujuan utama dari masa tenang ini adalah untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi pemilih, serta untuk menghindari adanya informasi yang bisa mempengaruhi pilihan mereka pada saat hari pemungutan suara. Selama masa tenang, diharapkan para calon dan tim sukses dapat menghormati proses demokrasi dan memastikan tidak ada tekanan atau gangguan yang bisa mempengaruhi keputusan pemilih.

Masa tenang yang berlangsung selama tiga hari ini memberikan kesempatan bagi pemilih untuk lebih fokus pada informasi yang sudah ada dan tidak ada lagi kegiatan kampanye yang dapat mengubah pandangan mereka. Selama masa ini, peserta Pilkada dilarang untuk mengadakan pertemuan terbuka, melakukan orasi, maupun membagikan materi kampanye dalam bentuk apapun, termasuk poster, baliho, maupun selebaran.

Artikel Terkait

Jaga Kekompakan Kader lewat Tur Vespa di Pulau Jawa

SEMMI Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo di Milad ke-70

Sandiaga Uno ke Perindo, Pengamat: Sinyal Pergeseran Politik Baru

Selain itu, kampanye di media sosial juga harus dihentikan. Para calon atau tim sukses tidak diperbolehkan lagi untuk memposting materi kampanye atau melakukan promosi lainnya. Semua aktivitas yang berhubungan dengan kampanye harus berhenti agar tidak ada unsur-unsur yang memengaruhi pemilih secara langsung.

Masa tenang merupakan bagian penting dari proses demokrasi yang bertujuan memberikan ruang bagi pemilih untuk merenung dan membuat keputusan yang rasional dan bebas dari tekanan. Selama masa ini, diharapkan tidak ada lagi kegiatan yang bisa menggangu atau mengganggu konsentrasi para pemilih dalam memilih pemimpin daerah yang tepat.

Dengan diberlakukannya masa tenang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 dapat menjaga ketertiban dan menghormati peraturan yang ada. Semua pihak diharapkan untuk bekerja sama agar Pilkada 2024 berjalan lancar, aman, dan damai.

Pihak KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi dengan ketat pelaksanaan masa tenang ini. Setiap pelanggaran terhadap aturan masa tenang, termasuk melakukan kampanye ilegal, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan proses Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan adil dan transparan.

Dengan demikian, peserta Pilkada 2024 diminta untuk mematuhi aturan yang ada selama masa tenang, dan para pemilih diharapkan untuk memanfaatkan waktu ini untuk membuat keputusan yang tepat pada hari pemungutan suara.(dhil)

Topik: KPUPemilu 2024Pilkada 2024

TerkaitBerita

SALURKAN HOBI: Para pengurus Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) melakukan konvoi mengendarai Vespa dalam tur bertajuk Vespa BSNPG Tour of Java. (Foto: Dok./BSNPG)
Politik

Jaga Kekompakan Kader lewat Tur Vespa di Pulau Jawa

oleh Editor : Memoarto
13 Mei 2026
SEMMI Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo di Milad ke-70
Nasional

SEMMI Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo di Milad ke-70

oleh Editor : Doe
18 April 2026
Sandiaga Uno
Politik

Sandiaga Uno ke Perindo, Pengamat: Sinyal Pergeseran Politik Baru

oleh Editor : Memoarto
10 November 2025
Ancam Mundur Massal, 24 DPC Deklarasi Tolak Isak Siddik Jadi Ketua DPD 
Politik

Ancam Mundur Massal, 24 DPC Deklarasi Tolak Isak Siddik Jadi Ketua DPD 

oleh Editor : Anggoro
5 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

TAK HARMONIS: Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam satu momentum di Gedung Putih. (Foto Ilustrasi: Dok./ whitehouse.gov)

Trump Akui Sebut Netanyahu Gila Melalui Telepon

4 Juni 2026
MASUK DAFTAR: Kapten Prancis, Kylian Mbappe, merayakan golnya ke gawang Islandia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Grup D di Parc des Princes stadium. (Foto Ilustrasi: (c) AP Photo/Christophe Ena)

Kylian Mbappe Masuk Kandidat Peraih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

4 Juni 2026
PERPANJANG RUTE: Penumpang memenuhi gerbong kereta MRT Jakarta di Stasiun Fatmawati, Jakarta Selatan. (Foto Ilustrasi: jakartamrt.co.id)

Perpanjangan Rute MRT Ke Bekasi dan Tangerang Akhir Tahun Ini

4 Juni 2026
Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Kepercayaan, Memberikan Ketenangan

Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Kepercayaan, Memberikan Ketenangan

4 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    393 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Edukasi Komunitas Forex Bandung, Didimax Ingatkan Pentingnya Transaksi Mandiri Demi Keamanan Dana

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Dapat Pujian dari Kepala Bappebti, Apa Kunci Sukses 27 Tahun Perjalanan Didimax?

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya