Sabtu, 19 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional Politik

Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Peserta Dilarang Kampanye

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
25 November 2024
in Politik
A A
0
kpu
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Masa tenang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai pada Minggu (24/11/2024) dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024). Selama periode ini, peserta pilkada dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Masa tenang ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pemilih untuk merenung dan mempersiapkan diri dalam menentukan pilihannya pada hari pemungutan suara yang akan datang.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, disebutkan secara jelas bahwa masa tenang adalah waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Semua bentuk kampanye, baik melalui media sosial, iklan, maupun pertemuan langsung, dilarang keras selama periode masa tenang ini.

Tujuan utama dari masa tenang ini adalah untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi pemilih, serta untuk menghindari adanya informasi yang bisa mempengaruhi pilihan mereka pada saat hari pemungutan suara. Selama masa tenang, diharapkan para calon dan tim sukses dapat menghormati proses demokrasi dan memastikan tidak ada tekanan atau gangguan yang bisa mempengaruhi keputusan pemilih.

Masa tenang yang berlangsung selama tiga hari ini memberikan kesempatan bagi pemilih untuk lebih fokus pada informasi yang sudah ada dan tidak ada lagi kegiatan kampanye yang dapat mengubah pandangan mereka. Selama masa ini, peserta Pilkada dilarang untuk mengadakan pertemuan terbuka, melakukan orasi, maupun membagikan materi kampanye dalam bentuk apapun, termasuk poster, baliho, maupun selebaran.

Artikel Terkait

Wamenkeu Era Jokowi Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya

Di Acara HUT Ke-25 Demokrat Prabowo Sebut Pidato AHY Adalah Kritik Tajam

Tiga Elemen Diskusi Bahas Strategi Jelang Pemilu 2029

Selain itu, kampanye di media sosial juga harus dihentikan. Para calon atau tim sukses tidak diperbolehkan lagi untuk memposting materi kampanye atau melakukan promosi lainnya. Semua aktivitas yang berhubungan dengan kampanye harus berhenti agar tidak ada unsur-unsur yang memengaruhi pemilih secara langsung.

Masa tenang merupakan bagian penting dari proses demokrasi yang bertujuan memberikan ruang bagi pemilih untuk merenung dan membuat keputusan yang rasional dan bebas dari tekanan. Selama masa ini, diharapkan tidak ada lagi kegiatan yang bisa menggangu atau mengganggu konsentrasi para pemilih dalam memilih pemimpin daerah yang tepat.

Dengan diberlakukannya masa tenang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 dapat menjaga ketertiban dan menghormati peraturan yang ada. Semua pihak diharapkan untuk bekerja sama agar Pilkada 2024 berjalan lancar, aman, dan damai.

Pihak KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi dengan ketat pelaksanaan masa tenang ini. Setiap pelanggaran terhadap aturan masa tenang, termasuk melakukan kampanye ilegal, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan proses Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan adil dan transparan.

Dengan demikian, peserta Pilkada 2024 diminta untuk mematuhi aturan yang ada selama masa tenang, dan para pemilih diharapkan untuk memanfaatkan waktu ini untuk membuat keputusan yang tepat pada hari pemungutan suara.(dhil)

Topik: KPUPemilu 2024Pilkada 2024

TerkaitBerita

WAJAH LAMA: Suahasil Nazara mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Jakarta pada Senin (14/9/2026). (Foto: Dok./Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)
Nasional

Wamenkeu Era Jokowi Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya

oleh Editor : Memoarto
14 September 2026
"TERUSIK" KRITIK: Presiden Prabowo Subianto pidato saat menghadiri HUT Ke-25 Partai Demokrat di Jakarta pada Rabu (9/9/2026). (Foto: Dok./ Youtube Demokrat)
Politik

Di Acara HUT Ke-25 Demokrat Prabowo Sebut Pidato AHY Adalah Kritik Tajam

oleh Editor : Memoarto
10 September 2026
DINAMIKA POLITIK: Voxstream dan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menggelar audiensi bertajuk Strategis Politik Berbasis Bukti Menuju Pemilu 2029 di Jakarta pada Rabu (12/8/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Politik

Tiga Elemen Diskusi Bahas Strategi Jelang Pemilu 2029

oleh Editor : Memoarto
15 Agustus 2026
JADI SOROTAN: Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dalam satu momen. (Foto: tangkapan layar IG tiyoardianto_)
Politik

Politikus PDIP: Tudingan Soal Mobil Tiyo Cocoklogi Saja

oleh Editor : Memoarto
18 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

UNIQLO Hijab: Saat Kenyamanan Bertemu Ekspresi Diri

UNIQLO Hijab: Saat Kenyamanan Bertemu Ekspresi Diri

15 September 2026
SKUAD LAMA: Pemain Spanyol, Pedro Porro, (kanan), merayakan gol bersama rekan-rekannya saat menghadapi Austria di Piala Dunia 2026 pada Jumat (3/7/2026). (Foto: (c) AP Photo/Mark J. Terrill)

Timnas Spanyol Pertahankan Pemain Eks Piala Dunia

19 September 2026
J&T Express dan Kementerian UMKM Perluas Jawara Lokal ke Empat Wilayah

J&T Express dan Kementerian UMKM Perluas Jawara Lokal ke Empat Wilayah

18 September 2026
BEI Kaji Tambah Jam Perdagangan 30 Menit, Likuiditas Dinilai Belum Signifikan

BEI Kaji Tambah Jam Perdagangan 30 Menit, Likuiditas Dinilai Belum Signifikan

18 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4609 shares
    Share 1844 Tweet 1152
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Keputusan Juventus Lepas Dusan Vlahovic Dipertanyakan

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Gudang Pabrik Stretchline di Tangerang Terbakar, Api Belum Padam Setelah 3 Jam

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Lebih dari 5.000 Anak Yatim Bakal Nonton Bareng Film Ibu, Bagaimana Aku Tanpamu?

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya