Anggota Komisi B, M Taufik Zoelkifli, menjelaskan bahwa kenaikan 6,5% merupakan hasil kompromi antara dua pihak yang memiliki tuntutan berlawanan. Buruh, menurutnya, menginginkan kenaikan antara 7% hingga 10%, sementara pengusaha hanya setuju dengan kenaikan sekitar 3,5%. Taufik menambahkan, angka 6,5% ini bisa diterima oleh kedua belah pihak, terutama dengan pertimbangan Presiden Prabowo yang menetapkannya sebagai keputusan resmi.
“Kalau buruh minta dinaikkan 7-10 persen, pengusaha minta 3,5 persen saja. Kalau tenaga kerja merasa enam persen bisa, Presiden Prabowo menetapkan 6,5 persen. Ini harus kita syukuri lah,” kata Taufik, Selasa (3/12/2024).
Taufik juga mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk berhati-hati dalam menetapkan angka UMP 2025. Hal ini karena keputusan tersebut tidak hanya berpengaruh pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga pada stabilitas ekonomi daerah dan keberlangsungan usaha di DKI Jakarta. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mengakomodasi keinginan buruh serta pengusaha dengan cara yang bijaksana, agar tidak menambah ketegangan antara kedua pihak.
Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat segera merespons permintaan DPRD ini, mengingat kebutuhan pekerja untuk mendapatkan upah yang layak seiring dengan tingginya biaya hidup di ibu kota. Di sisi lain, pengusaha juga memerlukan kebijakan yang tidak membebani mereka secara berlebihan, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang terus berubah.
Keputusan Pemprov DKI dalam menetapkan UMP ini sangat ditunggu oleh berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan masyarakat umum, yang berharap akan ada kesepakatan yang adil dan berimbang.(dhil)










