
JAKARTA, koranindopos – Pemprov DKI memperpanjang kebijakan PPKM Level 3 hingga 28 Februari mendatang. Kebijakan tersebut diberlakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Pemberlakukan tersebut diputuskan karena kasus di Jakarta masih tinggi. Bahkan, tingkat keterpakaian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di Jakarta juga masih tinggi. Berdasar data DKI, hingga 20 Februari 2022 tingkat keterpakaian tempat tidur di isolasi sebesar 55 persen. Yakni, terpakai 3.859 dari 7.022 tempat tidur. Sementara untuk ICU, terpakai 48 persen. Yakni, dari 940 terpakai 450 tempat tidur.
Dengan BOR yang masih tinggi, Pemprov DKI berusaha memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan (nakes) untuk melayani pasien di faskes Rujukan Covid-19. Sebab, saat ini banyak nakes yang terpapar. Tidak terkecuali di Jakarta. Hal itu disampaikan oleh pemerintah pusat.
Terkait banyaknya nakes yang terpapar, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI tidak menampiknya. Sebagai antisipasi, Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti menuturkan, DKI masih terus memantau dan menjaga protokol kesehatan di internal jajaran faskes, maupun masyarakat. ”Kami terus mengingatkan bahwa nakes juga memiliki potensi tertular. Pertama tertular dari sisi pemberi pelayanan, dan kedua dari sisi sosial di masyarakat,” ujarnya.
Widyastuti juga menyebutkan, untuk menjaga kebutuhan layanan oleh nakes terpenuhi, screening pada nakes masih terus dilakukan. Pertama dengan rutin melakukan PCR dan memastikan nakes memakai APD dengan benar dan sesuai standar.
”Lalu, apabila (nakes) terpapar banyak, kami menyiapkan 3R untuk SDM. Yakni, rekrutmen, refungsi, dan redistribusi. Apabila kami kekurangan, kami punya stok dari rekrutmen dan distribusi dari tim lain,” terangnya. Selain dari rekrutmen, untuk agar kebutuhan nakes tetap terpenuhi di faskes, DKI juga menerapkan distribusi tenaga dari faskes yang belum terdampak ke faskes yang terdampak. ”Termasuk untuk tenaga tracer, kami juga berkolaborasi dengan institusi pendidikan maupun OPD (organisasi perangkat daerah) lain untuk tracer digital. Ini kami manfaatkan dalam kondisi pandemi,” ujarnya. Dengan langkah itu, dia berharap tidak semua faskes di Jakarta bisa melayani pasien Covid-19 dengan baik.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Dwi Oktavia meminta warga Jakarta untuk disiplin protokol kesehatan dan mematuhi aturan PPKM Level 3 yang masih berlaku di Jakarta. Sebab, kebijakan itu diambil untuk mengendalikan pandemi di Jakarta.
”Pandemi di Jakarta belum berakhir. Untuk itu kami minta warga Jakarta untuk lebih disiplin dan waspada lagi. Keterlibatan masyarakat dalam mengendalikan penularan Covid-19 ini sangat dibutuhkan,” terangnya. (wyu/mmr)










