koranindopos.com – Jakarta. Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua berinisial YB diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, GR. Kasus ini mencuat setelah GR melaporkan tindakan YB yang diduga memaksa dirinya untuk melakukan hubungan intim bersama kakaknya sendiri. Insiden tersebut terjadi di salah satu hotel di Yapen Selatan, Kepulauan Yapen, Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu (1/12), sekitar pukul 01.00 WIT, ketika YB mengundang istrinya ke hotel dengan alasan ingin membahas masalah rumah tangga.
“Korban diminta oleh pelaku untuk datang ke hotel guna menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka,” ungkap Kombes Benny.
Namun, setibanya di lokasi, YB justru diduga memaksa GR untuk melakukan hubungan intim bertiga (threesome) dengan melibatkan kakak GR. Ketika korban menolak permintaan tersebut, YB diduga melakukan tindak kekerasan.
Polisi telah menerima laporan GR dan sedang mendalami kasus ini. Kombes Benny menegaskan bahwa pihaknya akan memproses laporan sesuai prosedur hukum.
“Kami masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga ini,” ujarnya.
GR telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara aparat kepolisian juga mengumpulkan bukti-bukti terkait insiden tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena status YB sebagai Cawagub Papua. Banyak pihak mengecam tindakan tersebut, jika benar terbukti, karena tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga moralitas.
Dugaan keterlibatan seorang pejabat publik dalam kasus KDRT ini memicu perdebatan tentang kelayakan YB untuk melanjutkan pencalonannya sebagai wakil gubernur Papua.
Kasus ini juga menjadi sorotan atas tingginya angka KDRT di Papua, yang membutuhkan perhatian lebih serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Lembaga pendukung perempuan dan anak menyerukan pentingnya memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan pelaku kekerasan mendapatkan hukuman yang setimpal.(dhil)










