
JAKARTA, koranindopos.com – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yakin Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan judicial review terkait UU Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan kelompok masyarakat. Dia meyakini sembilan hakim MK adalah para negarawan yang memikirkan nasib dan masa depan bangsa di atas kepentingan lainnya. Sosok negarawan adalah mereka yang berpikir jangka panjang. Sebab, jika gugatan tersebut diterima maka akan melahirkan blunder besar.
“Kita yakin akan ditolak oleh MK permohonan itu. Karena akan melahirkan blunder jika diterima dan dipertimbangkan. Saya yakin sembilan hakim MK itu negarawan dan negarawan itu berpikir jangka panjang. Pemindahan IKN itu bagian dari cara DPR dan Presiden berpikir untuk Indonesia masa yang akan datang,” tegas Rifqi -sapaan akrab Rifqnizamy- seperti dikutip dari website resmi DPR RI, Jumat (4/3). Dia menampik adanya penilaian beberapa pihak yang menyebut penyusunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut tidak terbuka.
Selama pembahasan, lanjut Rifqi, Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN telah mengundang berbagai macam kelompok masyarakat ke DPR RI. Wakil rakyat juga sudah mengunjungi perwakilan berbagai macam elemen publik dalam rangka pembahasan draf RUU tersebut. Termasuk mengunjungi berbagai kampus yang ada di Indonesia. “DPR RI tentu tidak mungkin melibatkan satu-persatu semua elemen bangsa ini. Kalau harus seperti itu, dapat disebut dengan proses pembentukan UU secara referendum,” ujar anggota Fraksi PDIP itu.
Menurut Rifqi, proses penyusunan UU secara referendum tidak dikenal dalam tata aturan baku yang diatur dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, pihaknya memahami ketidakpuasan beberapa pihak, karena semua produk hukum apalagi UU pasti tidak memuaskan semua pihak. “Tapi kami meyakini konstitusionalitas UU IKN ini,” ucap Rifqi. Selain itu, dia turut menanggapi argumentasi dari pemohon gugatan ke MK yang menyebut bahwa banyak muatan tentang pemindahan IKN lebih banyak didelegasikan ke peraturan pelaksana yang seharusnya ada di dalam UU IKN.
Rifqi mengungkapkan, argumentasi tersebut tidak dapat diterima. Sebab, basisnya adalah pengujian norma terkait dengan konstitusionalitas norma. Kalau prediksi terhadap norma yang belum lahir itu tidak menjadi kewenangan MK untuk membatalkan suatu produk UU. “Lalu, bahwa UU itu didelegasikan melalui peraturan pemerintah, keputusan presiden atau peraturan presiden sebagaimana di UU IKN itu sesuatu yang diperbolehkan dalam tata peraturan perundang-perundangan kita,” tandas Rifqi.(hai)









