koranindopos.com – Jakarta. Rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah memasuki tahap masa sanggah. Setelah pengumuman hasil seleksi, peserta kini diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan jika merasa terdapat ketidaksesuaian pada hasil seleksi yang diumumkan. Proses ini berlangsung hingga 15 Januari 2025, dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi peserta yang merasa ada kesalahan dalam penilaian.
Setelah instansi mengumumkan hasil seleksi, peserta yang dinyatakan tidak lolos atau merasa terdapat kesalahan dalam penilaian, dapat mengikuti masa sanggah untuk mengajukan keberatan. Masa sanggah ini berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman instansi, yaitu 13 hingga 15 Januari 2025.
Untuk mengikuti masa sanggah, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Website SSCASN
Kunjungi situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. - Login Akun
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya. - Verifikasi Kelulusan
Pilih menu “Layanan Informasi”, kemudian klik “Verifikasi Kelulusan”. - Pilih Menu Sanggah
Klik tombol “Sanggah” dan isi formulir sanggah sesuai dengan kendala yang Anda hadapi. - Unggah Dokumen Pendukung
Sertakan dokumen yang diperlukan seperti bukti hasil seleksi yang tidak sesuai, foto atau video yang mendukung, serta surat keterangan resmi dari pihak terkait (seperti surat keterangan dokter jika diperlukan). - Kirim Sanggahan
Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, klik “Kirim” untuk mengajukan sanggahan.
Saat mengajukan sanggahan, peserta diwajibkan untuk memberikan alasan yang jelas dan sah. Alasan yang diajukan harus sesuai dengan dokumen yang diunggah. Berikut beberapa contoh kalimat alasan sanggah yang bisa digunakan sebagai referensi:
- Contoh Alasan Sanggah 1:
“Sehubung dengan pengumuman hasil SKB CPNS 2024, saya [nama lengkap] ingin mengajukan sanggahan terkait dengan nilai yang saya terima. Menurut saya terdapat ketidaksesuaian antara hasil yang diterima dengan dokumen yang saya ajukan. Ada kiranya agar verifikasi ulang bisa dilakukan. Terima kasih.” - Contoh Alasan Sanggah 2:
“Saya [nama lengkap] menduga adanya kesalahan teknis dalam proses ujian SKB CPNS 2024 yang mempengaruhi penilaian saya. Oleh karena itu, saya mengajukan sanggah agar hasil bisa dievaluasi kembali. Terima kasih.” - Contoh Alasan Sanggah 3:
“Berdasarkan penilaian saya selama ujian, hasil SKB yang diumumkan tidak mencerminkan kemampuan yang saya tunjukan selama proses seleksi. Saya memohon agar dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil tersebut. Terima kasih.”
Setelah mengajukan sanggahan, peserta harus menunggu proses evaluasi yang dilakukan oleh panitia seleksi. Hasil seleksi pasca sanggah akan diumumkan pada 16 hingga 22 Januari 2025. Bagi peserta yang berhasil lolos, mereka dapat melanjutkan tahap pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk memperoleh nomor induk pegawai (NIP) pada 23 Januari 2025.(dil)










