koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri, serta TNI akan tetap dibayarkan pada tahun 2025. Tidak hanya itu, para pensiunan juga akan menerima THR dan Gaji ke-13, sebagaimana yang telah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idul Fitri 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, diperkirakan:
- THR PNS, PPPK, dan pensiunan akan cair sekitar 10 hari sebelum Lebaran, yakni sekitar 20 Maret 2025.
- Gaji ke-13 PNS dan PPPK diprediksi cair pada Juni atau Juli 2025, sesuai dengan kebutuhan pegawai untuk menghadapi tahun ajaran baru.
Besaran THR dan Gaji ke-13 dihitung berdasarkan 5 komponen utama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yaitu:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja
Dengan skema ini, diharapkan THR dan Gaji ke-13 dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan selama momen Idul Fitri dan awal tahun ajaran baru.
Pada tahun 2025, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran khusus untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Polri, dan TNI. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong daya beli masyarakat, terutama di momen Lebaran dan awal tahun ajaran baru.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pegawai pemerintah dan pensiunan dalam menghadapi kebutuhan ekonomi serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.(dhil)










