Jumat, 9 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban

Editor : Akula oleh Editor : Akula
16 April 2026
in Nasional, Peristiwa
A A
0
Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban

Gilang Dhielafararez, (Foto. Dokpri)

Share on FacebookShare on Twitter

KoranIndopos.com, Jakarta – ​Dunia pendidikan Indonesia kembali diguncang kabar kelam setelah dugaan pelecehan seksual massal mencuat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus yang melibatkan 16 mahasiswa sebagai terduga pelaku ini mencuat ke publik melalui tangkapan layar percakapan yang viral di media sosial. Tidak tanggung-tanggung, korban dilaporkan mencapai puluhan mahasiswi hingga tenaga pengajar di lingkungan kampus kuning tersebut.

​Menanggapi fenomena yang meresahkan ini, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilang Dhielafararez, angkat bicara. Ia menilai situasi ini bukan lagi sekadar masalah disiplin mahasiswa, melainkan sudah masuk dalam kategori alarm keras dan kondisi darurat kekerasan seksual di lembaga pendidikan tinggi. Menurutnya, skala kasus ini menunjukkan adanya pola yang sistematis dan mengkhawatirkan.

​Gilang menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian di tingkat internal kampus, seperti sanksi etik atau akademik, tidaklah cukup untuk menjawab rasa keadilan. Ia mendorong agar kasus ini dibawa ke ranah hukum yang lebih tinggi apabila terdapat bukti kuat mengenai pelanggaran pidana. Baginya, integritas institusi pendidikan dipertaruhkan dalam penanganan kasus yang melibatkan calon-calon praktisi hukum tersebut.

​”Jika ada unsur pidana, pelaku pelecehan seksual harus diproses hukum, bukan hanya sanksi dari internal kampus, tentu agar lebih menerapkan efek jera,” tegas Gilang dalam keterangan resminya.

Artikel Terkait

Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas

Kebakaran di Kramat Pulo Jakpus Hanguskan 50 Rumah, Tidak Ada Korban Jiwa

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel

​Politisi PDI Perjuangan ini memberikan apresiasi atas respons cepat yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Koordinasi antara pihak universitas dengan aparat penegak hukum dianggap sebagai langkah awal yang krusial. Namun, Gilang memberikan catatan khusus bahwa proses ini tidak boleh berhenti pada formalitas administrasi semata.

IMG 20260416 WA0050 - Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban
Gilang Dhielafararez, (Foto. Dokpri)

​Ada tiga poin kunci yang ditekankan oleh Gilang dalam menyikapi tragedi di FH UI ini. Pertama, ia menggarisbawahi bahwa pelecehan seksual adalah potensi tindak pidana yang menjadi domain kepolisian dan kejaksaan. Penanganan tidak boleh terhenti hanya karena pelaku telah dijatuhi sanksi oleh pihak rektorat atau dekanat.

​Kedua, penegakan hukum yang kuat sangat diperlukan untuk memutus rantai kekerasan di kampus. Sanksi administratif seperti skorsing atau pemberhentian studi dianggap belum mampu memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku kejahatan seksual. Gilang berharap kepolisian bertindak tegas agar kejadian serupa tidak berulang di masa depan.

​Poin ketiga yang menjadi perhatian utama adalah prioritas terhadap perlindungan korban. Gilang mendesak adanya pendampingan psikologis dan hukum yang komprehensif bagi para korban. Hal ini penting untuk memastikan mereka mendapatkan keadilan serta mencegah timbulnya trauma berulang yang bisa berdampak pada kesehatan mental jangka panjang.

​”Kasus ini adalah ujian bagi komitmen kita semua dalam memberantas kekerasan seksual di dunia pendidikan kita, di lingkungan kampus. Negara harus secara serius hadir,” tegas Gilang.
​Lebih lanjut, Gilang mengingatkan bahwa penanganan yang setengah hati hanya akan menyuburkan budaya impunitas di lingkungan pendidikan. Jika pelaku dibiarkan melenggang tanpa jeratan hukum yang setimpal, dikhawatirkan hal tersebut akan menormalisasi tindakan pelecehan di institusi pendidikan lainnya. Negara diminta menunjukkan kehadirannya secara nyata melalui penegakan aturan yang adil.

​Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini secara seksama. Gilang juga mengajak masyarakat dan para korban untuk memiliki keberanian dalam melapor. Penuntasan kasus di FH UI diharapkan menjadi momentum pembenahan total sistem perlindungan warga kampus dari segala bentuk kekerasan seksual. (RIS/Hend)

 

Topik: Gilang Dhielafararez

TerkaitBerita

Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas
Nasional

Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas

oleh Editor : Akula
9 Oktober 2026
Kebakaran di Kramat Pulo Jakpus Hanguskan 50 Rumah, Tidak Ada Korban Jiwa
Peristiwa

Kebakaran di Kramat Pulo Jakpus Hanguskan 50 Rumah, Tidak Ada Korban Jiwa

oleh Editor : Affandy
9 Oktober 2026
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel
Nasional

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel

oleh Editor : Affandy
9 Oktober 2026
Kabut Asap Karhutla Ganggu 3 Penerbangan di Bandara Palembang
Nasional

Kabut Asap Karhutla Ganggu 3 Penerbangan di Bandara Palembang

oleh Editor : Affandy
9 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya