Kamis, 14 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Setelah Sebulan Berlalu: Menguji Ulang Integritas Peradilan dalam Kasus Kekerasan oleh Oknum Militer

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
17 April 2026
in Nasional
A A
0
Setelah Sebulan Berlalu: Menguji Ulang Integritas Peradilan dalam Kasus Kekerasan oleh Oknum Militer
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Sebulan telah berlalu sejak kasus penyiraman air keras terhadap warga sipil yang melibatkan oknum TNI mencuat ke publik. Alih-alih mereda, peristiwa ini justru memantik diskursus yang semakin tajam mengenai integritas sistem peradilan di Indonesia. Kasus ini tidak lagi dilihat sebagai sekadar tindak kriminal individual, melainkan sebagai refleksi dari problem struktural yang telah lama mengakar: dualisme yurisdiksi antara peradilan sipil dan militer.

Selama bertahun-tahun, wacana reformasi peradilan militer kerap diposisikan sebagai konflik kepentingan antara otoritas sipil dan institusi militer. Namun, pendekatan semacam ini justru menyederhanakan persoalan. Dalam konteks yang lebih luas, mempertahankan yurisdiksi eksklusif militer atas perkara pidana umum tidak hanya merugikan korban sipil, tetapi juga berpotensi menghambat profesionalisme dan kredibilitas institusi TNI itu sendiri.

Perdebatan mengenai reformasi ini bukanlah hal baru. Ia telah lama bergulir, baik dalam forum akademik maupun melalui pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, urgensinya tetap terasa, terutama dalam konteks praktik di lapangan yang sering kali memperlihatkan minimnya transparansi dalam proses pembuktian.

Dalam sidang pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyoroti bahwa dualisme yurisdiksi berpotensi merusak independensi hakim. Hal ini diperkuat oleh pandangan Al-A’raf yang memperingatkan bahwa struktur peradilan yang tertutup dapat melanggengkan impunitas di balik institusi militer.

Artikel Terkait

Hari Pendidikan Nasional Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Pendidikan Indonesia

Kementerian P2MI dan KPU Teken MoU, Perkuat Hak Pilih Pekerja Migran di Luar Negeri

Kisah Mbah Mardi, Jemaah Haji 103 Tahun yang Menginspirasi

Dari perspektif teori hukum, fenomena ini dapat dijelaskan melalui konsep “legal opacity” yang diperkenalkan oleh Benjamin Bratton. Dalam kerangka ini, ruang-ruang tertentu dalam sistem hukum menjadi gelap—tidak transparan dan sulit diawasi publik. Ketika perkara pidana umum ditangani dalam peradilan militer, proses hukum sering kali terhalang oleh budaya kerahasiaan institusional yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan.

Akibatnya, korban sipil kehilangan hak konstitusionalnya untuk mengawasi jalannya proses peradilan. Hal ini jelas bertentangan dengan asas fundamental dalam negara hukum, yakni persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Bivitri Susanti bahkan menyebut praktik ini sebagai bentuk “hukum kasta” yang menciptakan standar keadilan yang berbeda bagi kelompok yang berbeda.

Jika menoleh ke praktik internasional, arah reformasi sebenarnya sudah cukup jelas. Di Amerika Serikat, sistem Uniform Code of Military Justice membatasi yurisdiksi militer, terutama dalam kasus yang melibatkan korban sipil, dengan menyerahkannya ke peradilan umum demi menjamin keadilan yang setara.

Sementara itu, Belanda telah melangkah lebih jauh. Sejak 1991, melalui Wet Militaire Strafrechtspraak, negara tersebut menghapus pengadilan militer independen dan mengintegrasikan fungsi peradilan militer ke dalam sistem peradilan umum. Langkah ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memperkuat akuntabilitas institusional.

Kasus penyiraman air keras ini seharusnya menjadi momentum reflektif untuk menata ulang sistem peradilan di Indonesia. Reformasi bukan semata soal menggeser kewenangan, tetapi tentang membangun kepercayaan publik terhadap hukum sebagai instrumen keadilan yang universal.

Mengakhiri dualisme yurisdiksi dalam perkara pidana umum bukan berarti melemahkan militer. Sebaliknya, langkah ini justru akan memperkuat profesionalisme TNI dengan menempatkannya dalam kerangka hukum yang transparan dan akuntabel. Tanpa perubahan struktural, kasus serupa berisiko terus berulang, dan keadilan akan tetap menjadi konsep yang timpang—tergantung pada siapa pelakunya, bukan pada apa yang dilakukan.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan lagi apakah reformasi diperlukan, melainkan sejauh mana keberanian politik dan komitmen hukum dapat diwujudkan untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang berada di atas hukum.(dhil)

Topik: kasus kekerasanoknum militer

TerkaitBerita

Hari Pendidikan Nasional Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Pendidikan Indonesia
Pendidikan

Hari Pendidikan Nasional Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Pendidikan Indonesia

oleh Editor : Affandy
14 Mei 2026
KP2MI
Nasional

Kementerian P2MI dan KPU Teken MoU, Perkuat Hak Pilih Pekerja Migran di Luar Negeri

oleh Editor : Hairul
14 Mei 2026
Jemaah Haji
Nasional

Kisah Mbah Mardi, Jemaah Haji 103 Tahun yang Menginspirasi

oleh Editor : Hairul
14 Mei 2026
Tragis, Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran Rumah di Sunter Jakarta Utara
Peristiwa

Tragis, Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran Rumah di Sunter Jakarta Utara

oleh Editor : Affandy
14 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

IKEA

IKEA PS 2026 Tawarkan Desain Fleksibel untuk Kehidupan Modern

14 Mei 2026
SASAR KOMUNITAS: Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan (kiri) dan Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Prof. Dr. dr. Budi Wiweko bermain padel dalam peluncuran program Youth Sprinter & Sprin Padel Fun Game 2026 di Jalan Pulo Mas, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Kamis (14/5/2026). (Foto: Dok./POGI)

Tercatat 36 Ribu Kasus Kanker Serviks Baru Setiap Tahun

14 Mei 2026
Hari Pendidikan Nasional Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Pendidikan Indonesia

Hari Pendidikan Nasional Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Pendidikan Indonesia

14 Mei 2026
KP2MI

Kementerian P2MI dan KPU Teken MoU, Perkuat Hak Pilih Pekerja Migran di Luar Negeri

14 Mei 2026

Terpopuler

  • EMISI METANA: Sejumlah alat berat beroperasi di tumpukan sampah yang menggunung di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

    Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3050 shares
    Share 1220 Tweet 763
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Menguras Emosi, Leo Pictures Siapkan Series ‘Bunga di Tepi Jurang’ dan Drama Keluarga untuk Tahun 2026

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • APHPI Desak Polda Metro Jaya Segera Tindak Lanjut Kasus Faisal Amsco

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya