koranindopos.com – Jakarta. Sebulan telah berlalu sejak kasus penyiraman air keras terhadap warga sipil yang melibatkan oknum TNI mencuat ke publik. Alih-alih mereda, peristiwa ini justru memantik diskursus yang semakin tajam mengenai integritas sistem peradilan di Indonesia. Kasus ini tidak lagi dilihat sebagai sekadar tindak kriminal individual, melainkan sebagai refleksi dari problem struktural yang telah lama mengakar: dualisme yurisdiksi antara peradilan sipil dan militer.
Selama bertahun-tahun, wacana reformasi peradilan militer kerap diposisikan sebagai konflik kepentingan antara otoritas sipil dan institusi militer. Namun, pendekatan semacam ini justru menyederhanakan persoalan. Dalam konteks yang lebih luas, mempertahankan yurisdiksi eksklusif militer atas perkara pidana umum tidak hanya merugikan korban sipil, tetapi juga berpotensi menghambat profesionalisme dan kredibilitas institusi TNI itu sendiri.
Perdebatan mengenai reformasi ini bukanlah hal baru. Ia telah lama bergulir, baik dalam forum akademik maupun melalui pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, urgensinya tetap terasa, terutama dalam konteks praktik di lapangan yang sering kali memperlihatkan minimnya transparansi dalam proses pembuktian.
Dalam sidang pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyoroti bahwa dualisme yurisdiksi berpotensi merusak independensi hakim. Hal ini diperkuat oleh pandangan Al-A’raf yang memperingatkan bahwa struktur peradilan yang tertutup dapat melanggengkan impunitas di balik institusi militer.
Artikel Terkait
Dari perspektif teori hukum, fenomena ini dapat dijelaskan melalui konsep “legal opacity” yang diperkenalkan oleh Benjamin Bratton. Dalam kerangka ini, ruang-ruang tertentu dalam sistem hukum menjadi gelap—tidak transparan dan sulit diawasi publik. Ketika perkara pidana umum ditangani dalam peradilan militer, proses hukum sering kali terhalang oleh budaya kerahasiaan institusional yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan.
Akibatnya, korban sipil kehilangan hak konstitusionalnya untuk mengawasi jalannya proses peradilan. Hal ini jelas bertentangan dengan asas fundamental dalam negara hukum, yakni persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Bivitri Susanti bahkan menyebut praktik ini sebagai bentuk “hukum kasta” yang menciptakan standar keadilan yang berbeda bagi kelompok yang berbeda.
Jika menoleh ke praktik internasional, arah reformasi sebenarnya sudah cukup jelas. Di Amerika Serikat, sistem Uniform Code of Military Justice membatasi yurisdiksi militer, terutama dalam kasus yang melibatkan korban sipil, dengan menyerahkannya ke peradilan umum demi menjamin keadilan yang setara.
Sementara itu, Belanda telah melangkah lebih jauh. Sejak 1991, melalui Wet Militaire Strafrechtspraak, negara tersebut menghapus pengadilan militer independen dan mengintegrasikan fungsi peradilan militer ke dalam sistem peradilan umum. Langkah ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memperkuat akuntabilitas institusional.
Kasus penyiraman air keras ini seharusnya menjadi momentum reflektif untuk menata ulang sistem peradilan di Indonesia. Reformasi bukan semata soal menggeser kewenangan, tetapi tentang membangun kepercayaan publik terhadap hukum sebagai instrumen keadilan yang universal.
Mengakhiri dualisme yurisdiksi dalam perkara pidana umum bukan berarti melemahkan militer. Sebaliknya, langkah ini justru akan memperkuat profesionalisme TNI dengan menempatkannya dalam kerangka hukum yang transparan dan akuntabel. Tanpa perubahan struktural, kasus serupa berisiko terus berulang, dan keadilan akan tetap menjadi konsep yang timpang—tergantung pada siapa pelakunya, bukan pada apa yang dilakukan.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan lagi apakah reformasi diperlukan, melainkan sejauh mana keberanian politik dan komitmen hukum dapat diwujudkan untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang berada di atas hukum.(dhil)










