koranindopos.com – Jakarta. Seorang warga bernama Ewin Febriansyah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berkaitan dengan batasan usia maksimal dalam mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Berdasarkan situs resmi MK, gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 12/PUU-XXIII/2025 pada Jumat, 28 Februari 2025. Ewin menyoroti ketentuan yang membatasi usia maksimal pelamar CPNS, yang dinilainya tidak adil bagi mereka yang ingin mengabdi sebagai aparatur sipil negara.
Dalam permohonannya, Ewin meminta agar batas usia sarjana yang dapat mengikuti tes CPNS diubah dari 35 tahun menjadi 38 tahun. Menurutnya, batas usia yang lebih fleksibel dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon peserta yang ingin bergabung sebagai ASN.
Selain menggugat Undang-Undang ASN, Ewin juga memasukkan dua keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dalam gugatannya. Ia berpendapat bahwa terdapat indikasi pembedaan berdasarkan ras dalam persyaratan tes CPNS, yang menurutnya melanggar prinsip kesetaraan dalam memperoleh kesempatan kerja di sektor publik.
Gugatan ini berpotensi memicu diskusi luas mengenai reformasi kebijakan penerimaan ASN di Indonesia. Jika dikabulkan, perubahan batas usia dapat berdampak pada sistem rekrutmen CPNS di masa depan. Mahkamah Konstitusi akan melakukan serangkaian sidang untuk meninjau dan mempertimbangkan argumen yang diajukan sebelum mengambil keputusan final.(dhil)










