Jumat, 17 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

RUU TNI Disahkan, Sejumlah Pasal Direvisi Picu Kontroversi

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
21 Maret 2025
in Nasional
0
ruu
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta.Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta. Namun, pengesahan ini menuai kontroversi sejak tahap pembahasan hingga finalisasi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Pimpinan Komisi I, menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi revisi dalam UU TNI yang baru disahkan. Dasco menegaskan bahwa hanya tiga pasal yang mengalami perubahan, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Namun, laporan dari detiknews mengungkapkan bahwa ada satu pasal lain yang turut direvisi, yaitu Pasal 7.

Berikut adalah pasal-pasal yang mengalami perubahan dalam revisi UU TNI:

  1. Pasal 3 – Mengatur tentang fungsi TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan pertahanan nasional.
  2. Pasal 47 – Membahas aturan mengenai prajurit TNI yang dapat mengisi jabatan di luar institusi militer.
  3. Pasal 53 – Mengatur mengenai kewenangan Panglima TNI dalam pengambilan keputusan strategis.
  4. Pasal 7 – Menyebutkan mengenai tugas perbantuan TNI dalam operasi militer selain perang.

Sejumlah pihak menilai revisi ini membuka ruang bagi keterlibatan TNI dalam ranah sipil, terutama terkait Pasal 47 yang memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi militer. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi intervensi militer dalam pemerintahan sipil.

Artikel Terkait

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel

Selain itu, Pasal 7 yang mengalami perubahan juga mendapat sorotan. Beberapa kalangan menilai bahwa revisi ini berpotensi memperluas peran TNI di luar tugas pertahanan, yang bisa berdampak pada hubungan sipil-militer dalam sistem demokrasi Indonesia.

Menanggapi kritik yang muncul, DPR dan pemerintah menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme TNI dan menyesuaikan aturan dengan dinamika pertahanan negara yang berkembang. DPR juga berjanji akan terus mengawasi implementasi dari UU yang baru ini agar tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Pengesahan UU TNI yang direvisi ini menjadi perdebatan hangat di tengah masyarakat. Berbagai pihak mendesak agar ada sosialisasi lebih lanjut mengenai dampak dan implikasi dari perubahan yang telah dilakukan.(dhil)

Topik: ruu tni

TerkaitBerita

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Nasional

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026

oleh Editor : Anggoro
17 April 2026
Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
Nasional

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

oleh Editor : Anggoro
17 April 2026
Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel
Nasional

Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel

oleh Editor : Doe
16 April 2026
Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban
Nasional

Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban

oleh Editor : Akula
16 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026

17 April 2026
RILIS FILM: MD Pictures merilis official teaser trailer dan teaser proyek baru mereka yakni 402: Rumah Sakit Angker Korea yang diadaptasi dari film horor Korea Selatan, Gonjiam: Haunted Asylum. (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Adaptasi Gonjiam: Haunted Asylum, MD Pictures Rilis Proyek Film Horor Lagi

17 April 2026
Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

17 April 2026
SERANGAN UDARA: Seorang warga berdiri di jembatan yang terdampak serangan pesawat tempur Israel. (Foto: REUTERS/Stringer)

Pesawat Tempur Israel Gempur Jembatan Penting di Lebanon

17 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2797 shares
    Share 1119 Tweet 699
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • “Echo Chamber”, Pengganggu Pembelajaran Mendalam?

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya