Jumat, 17 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

RUU TNI Disahkan, Sejumlah Pasal Direvisi Picu Kontroversi

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
21 Maret 2025
in Nasional
0
ruu
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta.Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta. Namun, pengesahan ini menuai kontroversi sejak tahap pembahasan hingga finalisasi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Pimpinan Komisi I, menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi revisi dalam UU TNI yang baru disahkan. Dasco menegaskan bahwa hanya tiga pasal yang mengalami perubahan, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Namun, laporan dari detiknews mengungkapkan bahwa ada satu pasal lain yang turut direvisi, yaitu Pasal 7.

Berikut adalah pasal-pasal yang mengalami perubahan dalam revisi UU TNI:

  1. Pasal 3 – Mengatur tentang fungsi TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan pertahanan nasional.
  2. Pasal 47 – Membahas aturan mengenai prajurit TNI yang dapat mengisi jabatan di luar institusi militer.
  3. Pasal 53 – Mengatur mengenai kewenangan Panglima TNI dalam pengambilan keputusan strategis.
  4. Pasal 7 – Menyebutkan mengenai tugas perbantuan TNI dalam operasi militer selain perang.

Sejumlah pihak menilai revisi ini membuka ruang bagi keterlibatan TNI dalam ranah sipil, terutama terkait Pasal 47 yang memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi militer. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi intervensi militer dalam pemerintahan sipil.

Artikel Terkait

Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel

Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban

Perempuan 50 Tahun Tewas di Kolong Kasur, Diduga Dihabisi Mantan Suami

Selain itu, Pasal 7 yang mengalami perubahan juga mendapat sorotan. Beberapa kalangan menilai bahwa revisi ini berpotensi memperluas peran TNI di luar tugas pertahanan, yang bisa berdampak pada hubungan sipil-militer dalam sistem demokrasi Indonesia.

Menanggapi kritik yang muncul, DPR dan pemerintah menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme TNI dan menyesuaikan aturan dengan dinamika pertahanan negara yang berkembang. DPR juga berjanji akan terus mengawasi implementasi dari UU yang baru ini agar tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Pengesahan UU TNI yang direvisi ini menjadi perdebatan hangat di tengah masyarakat. Berbagai pihak mendesak agar ada sosialisasi lebih lanjut mengenai dampak dan implikasi dari perubahan yang telah dilakukan.(dhil)

Topik: ruu tni

TerkaitBerita

Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel
Nasional

Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel

oleh Editor : Doe
16 April 2026
Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban
Nasional

Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban

oleh Editor : Akula
16 April 2026
OLAH TKP: Garis polisi terbentang di rumah korban IT di Pakualam Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan pada Kamis (16/4/2026). (HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)
Peristiwa

Perempuan 50 Tahun Tewas di Kolong Kasur, Diduga Dihabisi Mantan Suami

oleh Editor : Memoarto
16 April 2026
KP2MI Ubah Skema Penempatan PMI dari Non-Skill ke Skilled Workforce
Nasional

KP2MI Ubah Skema Penempatan PMI dari Non-Skill ke Skilled Workforce

oleh Editor : Doe
16 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

SERANGAN UDARA: Seorang warga berdiri di jembatan yang terdampak serangan pesawat tempur Israel. (Foto: REUTERS/Stringer)

Pesawat Tempur Israel Gempur Jembatan Penting di Lebanon

17 April 2026
KANDAS DI KANDANG: Timnas Indonesia U-17 saat menghadapi Timor Leste di Piala AFF U-17 2026. (Foto Ilustrasi: (c) KitaGaruda.id)

Garuda Muda Keok, Indonesia-Malaysia Sama-Sama Koleksi Tiga Poin

17 April 2026
Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel

Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel

16 April 2026
TEKNOLOGI OTOMATISASI: Business Development Manager Indonesia Q-SYS Aldila Lukman saat peluncuran Q-SYS Experience Center di Melodia Experience Center, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Kamis (16/4/2026). (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Q-SYS Experience Center, Pelopor Pusat Edukasi Teknologi Terintegrasi 

16 April 2026

Terpopuler

  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • “Echo Chamber”, Pengganggu Pembelajaran Mendalam?

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya