koranindopos.com – Jakarta.Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta. Namun, pengesahan ini menuai kontroversi sejak tahap pembahasan hingga finalisasi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Pimpinan Komisi I, menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi revisi dalam UU TNI yang baru disahkan. Dasco menegaskan bahwa hanya tiga pasal yang mengalami perubahan, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Namun, laporan dari detiknews mengungkapkan bahwa ada satu pasal lain yang turut direvisi, yaitu Pasal 7.
Berikut adalah pasal-pasal yang mengalami perubahan dalam revisi UU TNI:
- Pasal 3 – Mengatur tentang fungsi TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan pertahanan nasional.
- Pasal 47 – Membahas aturan mengenai prajurit TNI yang dapat mengisi jabatan di luar institusi militer.
- Pasal 53 – Mengatur mengenai kewenangan Panglima TNI dalam pengambilan keputusan strategis.
- Pasal 7 – Menyebutkan mengenai tugas perbantuan TNI dalam operasi militer selain perang.
Sejumlah pihak menilai revisi ini membuka ruang bagi keterlibatan TNI dalam ranah sipil, terutama terkait Pasal 47 yang memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi militer. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi intervensi militer dalam pemerintahan sipil.
Selain itu, Pasal 7 yang mengalami perubahan juga mendapat sorotan. Beberapa kalangan menilai bahwa revisi ini berpotensi memperluas peran TNI di luar tugas pertahanan, yang bisa berdampak pada hubungan sipil-militer dalam sistem demokrasi Indonesia.
Menanggapi kritik yang muncul, DPR dan pemerintah menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme TNI dan menyesuaikan aturan dengan dinamika pertahanan negara yang berkembang. DPR juga berjanji akan terus mengawasi implementasi dari UU yang baru ini agar tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Pengesahan UU TNI yang direvisi ini menjadi perdebatan hangat di tengah masyarakat. Berbagai pihak mendesak agar ada sosialisasi lebih lanjut mengenai dampak dan implikasi dari perubahan yang telah dilakukan.(dhil)