
JAKARTA, koranindopos.com – Fenomena kekerasan seksual yang terjadi di dalam ranah pendidikan khususnya jenjang universitas sangat meresahkan beberapa tahun terakhir. Karena itu, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Valentina Gintings menyebut ancaman kekerasan seksual harus dipahami oleh mahasiswa, dosen dan semua staf kampus.
Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun atau sekitar 26,1 persen mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan selama hidupnya. Kekerasan seksual yang terjadi merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
“Juga merampas hak perempuan untuk bebas dari perlakuan diskriminatif yang mana seharusnya perempuan mendapatkan hak untuk perlindungan,” tegas Valentina melalui siaran persnya, Senin (21/3). Menurutnya, kondisi saat ini membuat perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual dengan adanya modus baru dan perkembangan teknologi informasi yang berdampak negatif dan pornografi. Faktanya fenomena kekerasan seksual juga terjadi dalam ranah pendidikan khususnya jenjang universitas.
Valentina menjelaskan beradasarkan data kekerasan Komnas Perempuan, kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan terdapat 27 persen aduan terjadi di universitas. Selain itu, survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjukkan sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual terjadi di kampus dan 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus kekerasan seksual ke pihak kampus.
“Inilah mengapa semua orang khususnya mahasiswa harus paham betul pengertian kekerasan seksual,” tegas Valentina. Sebab, saat ini masih banyak korban yang enggan melaporkan kasus kekerasan yang dialami. Karena itu, perlu ada kebijakan dan mekanisme penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Kekerasan seksual tidak hanya secara fisik, saat ini tren kekerasan seksual berbasis online juga marak terjadi. Misalnya dengan mengirimkan pesan, gambar, video yang mengandung pelecehan dan unsur pornografi.(hai)








