koranindopos.com – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pencucian uang hasil judi online (judol) dengan modus baru yang semakin marak: menyamarkan dana ke dalam perusahaan cangkang. Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu OHW selaku Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H sebagai direktur perusahaan tersebut.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan layanan transaksi digital untuk mengalirkan dana hasil kejahatan tersebut ke anak-anak perusahaan buatan sendiri.
“Salah satu modus baru yang marak dilakukan para pelaku judi online saat ini adalah mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil kejahatan. Uang itu dialirkan melalui layanan transaksi digital seperti payment gateway, virtual account, QRIS, hingga kripto,” ungkap Komjen Wahyu saat konferensi pers di Mabes Polri.
Menurut penyidik, dana hasil perjudian online mencapai ratusan miliar rupiah dan sengaja disamarkan ke dalam bisnis-bisnis fiktif hanya di atas kertas. Polri menduga kuat praktik ini merupakan bagian dari skema besar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dirancang agar aktivitas ilegal sulit dilacak secara langsung oleh aparat.
Selain menetapkan tersangka, Bareskrim juga menyita sejumlah aset dan dokumen transaksi digital yang menjadi bukti kuat aliran dana haram. Penyidik kini tengah menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain, baik di dalam negeri maupun lintas negara.
“Kasus ini menunjukkan bagaimana kejahatan digital terus berkembang. Oleh karena itu, kami akan terus perkuat kerja sama lintas sektor, termasuk dengan otoritas keuangan dan penyedia jasa keuangan digital untuk memutus mata rantai pencucian uang hasil judi online,” tegas Komjen Wahyu.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi atau peluang usaha yang tidak jelas sumber dana dan kegiatannya. Langkah tegas akan terus dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam operasional judi online dan pencucian uang.(dhil)










