JAKARTA, koranindopos.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Satgas menerbitkan Surat Edaran (SE) No.15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku mulai 23 Maret. Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menerangkan dalam SE terbaru ini dapat mengizinkan PPLN (WNI/WNA) memasuki Indonesia tanpa karantina.
Meski begitu, Suharyanto menegaskan bahwa PPLN harus tetap melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan di pintu masuk (entry point). Bagi yang mendapat hasil negatif, bisa melanjutkan perjalanan. Keterangan tersebut ditambah Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Dia menjabarkan pengaturan PPLN tersebut. “Inti dari kebijakan PPLN terbaru adalah bila sudah vaksin lengkap atau booster, bebas karantina, tapi tetap swab PCR pada saat entry,” ungkap Wiku.
Adapun sebelum PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan, lanjut Wiku, harus menunggu hasil negatif dari pemeriksaan ulang (entry test) RT-PCR saat di entry point. PPLN dapat menunggu hasilnya di hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal. Selama menunggu hasil keluar, PPLN tidak diperkenankan meninggalkan tempatnya atau berinteraksi dengan orang lain sebelum dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR. “Bagi yang hasilnya negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan. Dan dianjurkan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya,” papar dia.
Selain itu, Wiku menyebut PPLN harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal yang sama juga diberlakukan kepada PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) sehingga belum dapat divaksin Covid-19. Namun, wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah negara asal keberangkatan. Akan tetapi, terdapat aturan khusus bagi PPLN yang belum bisa divaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama. “Bila belum vaksin lengkap, maka harus karantina 5×24 jam dan swab PCR pada saat entry dan exit,” Wiku.(hai)










