Koranindopos.com – Jakarta. Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), di bawah kepemimpinan Piyu Padi Reborn, memberikan respons terhadap pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengenai Direct License yang dapat dikenakan sanksi hingga Rp 1 miliar.
Menurut Piyu, Direct License adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta. Dia menyatakan bahwa sistem ini efektif dan efisien, memberikan informasi kepada anggota AKSI, serta memberikan edukasi mengenai keberadaan Direct License.
“AKSI memberikan informasi dan edukasi kepada anggotanya bahwa ada sistem Direct License yaitu sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta,” ujar Piyu dalam jumpa pers di daerah Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Piyu juga menjelaskan bahwa AKSI telah memperkenalkan platform aplikasi Digital Direct License (DDL), yang akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) pemerintah. DDL memungkinkan para pencipta lagu berhubungan langsung dengan pengguna karya cipta terkait lisensi dan pembayaran royalti.
Platform DDL ini real-time, memastikan bahwa permintaan lisensi dan pembayaran royalti langsung diterima oleh pencipta secara real-time melalui rekening pribadinya. Piyu menegaskan bahwa platform ini memiliki standarisasi perhitungan, sehingga pencipta lagu tidak menentukan harga secara sembarangan.
“Sistem ini dirasa sangat efektif, efisien, tepat sasaran dan hasil royaltinya dapat dirasakan langsung oleh penciptanya,” katanya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa platform ini hanya dapat digunakan oleh anggota AKSI yang telah terdaftar. Piyu menyimpulkan bahwa masing-masing pencipta lagu yang menjadi anggota AKSI dapat memanfaatkan platform ini untuk menjalankan Direct License.
“Pencipta lagu akan mendapat notifikasi dan royaltinya akan langsung diterima oleh pencipta secara real time melalui rekening pribadinya,” ungkap Piyu.